Breaking News:

PPPK 2019

Pendaftraran PPPK atau P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id Mulai Dibuka Sore Ini, Simak Bedanya dengan PNS!

Pendaftaran PPPK mulai dibuka sore ini di sscasn.bkn.go.id, simak perbedaan PPPK dengan PNS berdasarkan status, hak & kewajiban, serta masa kerjanya!

TribunStyle.com Kolase
PPPK 

TRIBUNSTYLE.COMProgram pendaftaran PPPK 2019 mulai dibuka sore ini di sscasn.bkn.go.id, simak perbedaan PPPK dengan PNS berdasarkan status, hak & kewajiban, serta masa kerjanya!

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) atau pendaftaran PPPK 2019 mulai dibuka pada hari ini, Jumat (8/2/2019).

Sistem pendaftaran PPPK 2019 secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id.

Portal resmi sscasn.bkn.go.id. untuk pendaftaran PPPK 2019 mulai bisa diakses pada sore ini pukul 16.00 WIB.

"(Portal tersebut) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB," ujar Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.

Banyak yang mengira PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun ternyata PPPK bukan PNS, begitu juga sebaliknya.

PPPK juga tidak bisa diangkat menjadi calon PNS dan harus mengikuti proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sama-sama mengabdi kepada Negara, lantas apa bedanya PPPK dengan PNS?

Perbedaan keduanya pernah disampaikan oleh Kemenpan RB lewat instagram resminya, @kemenpanrb, Jumat (5/1/2019).

Dalam postingannya, Menteri Syrafruddin mengungkapkan pemberian hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil / PNS dan PPPK itu setara.

Namun terdapat perbedaan yang mendasar diantara keduanya, yakni PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS.

Kendati demikian, PPPK tetap akan mendapatkan jaminan hari tua.

Syarat, Formasi, dan Panduan Mendaftar PPPK/P3K 2019 Tahap 1, Yuk Disimak!

"Halo #RekanASN dan Sahabat Muda!

Pemerintah membuka kesempatan bagi profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perihal ini tertuang dalam PP No. 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sehingga hak dan fasilitas yang diberikan pun setara, serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.

Perbedannya hanyalah PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, tapi mendapatkan jaminan hari tua.

Untuk menjadi PPPK, tetap harus melalui proses seleksi untuk memperoleh SDM yang berkualitas.

Yuk, bergabung menjadi ASN melalui PNS dan PPPK untuk membangun Indonesia yang lebih baik!

#KemenPANRB #Menpanrb #Syafruddin #Reformasibirokrasi #Indonesia," tulis akun tersebut.

Perbedaan lain juga terdapat pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dikutip dari TribunTimur, Jumat (8/2/2019), berikut perbedaan PPPK dengan PNS jika melihat dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 serta berbagai sumber :

1. Status PNS tetap, PPPK kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id Buka Sesaat Lagi, Cek Syarat, Formasi & Tahapan Lengkap!

2. Perbedaan hak dan kewajiban

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan PPPK.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sedangan pasal 22, menyebut PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Pendaftaran PPPK/P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id, Perhatikan 8 Syarat, Batas Umur Ada yang Istimewa

3. Masa kerja

Masa Kerja PNS sampai Pensiun, PPPK Hanya Setahun & Bisa Diperpanjang.

Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.

b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan :

a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Selain itu, PPPK juga berbeda dengan pegawai honorer.

PPPK bukan peralihan dari status tenaga honorer yang sudah ada.

Berbeda dengan tenaga honorer, tenaga kontrak pemerintah memiliki posisi yang lebih aman.

Tenaga kontrak pemerintah berhak memperoleh beberapa fasilitas layaknya pegawai negeri, seperti gaji bulanan, tunjangan, cuti, perlindungan dan juga pengembangan kompetensi.

(TribunStyle/Listusista)

Yuk Subscribe Channel Youtube TribunStyle :

Like Facebook TribunStyle :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
pendaftaran PPPK 2019sscasn.bkn.go.id
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved