Breaking News:

PPPK 2019

Pendaftaran PPPK/P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id Bukan SSCN BKN, Berikut Syarat, Jadwal dan Formasi

Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 melalui sscasn.bkn.go.id bukan SSCN BKN, apa saja yang harus diperhatikan? Berikut syarat, jadwal & formasi.

Penulis: galuh palupi
Editor: Desi Kris
Tribun Jogja
Pendafataran PPPK tahun 2019 

Rekrutmen PPPK atau P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.

Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.

Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK atau P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.

Untuk pelaksanaan PPPK atau P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.

Jadwal Pendaftaran PPPK atau P3K, Ini Bedanya dengan PNS dari Gaji hingga Masa Kerja

Pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.

2. Mekanisme seleksi PPPK atau P3K

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, metode rekrutmen PPPK atau P3K tak akan jauh berbeda dengan CPNS.

"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," kata dia, Rabu (23/01/2019).

Tak Lolos Seleksi CPNS 2018? Jangan Khawatir Masih Ada Program PPPK, Berikut Jadwal Pendaftarannya!

3. Syarat umur

Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.

Syarat batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. (TribunStyle.com/Galuh Palupi)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
sscasn.bkn.go.idpendaftaran PPPK 2019P3KSSCASN BKN
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved