Breaking News:

Artis Saphira Indah Meninggal Saat Hamil, Begini Kematian Indah Wanita Saat Mengandung Menurut Islam

Saphira Indah pun dikuburkan bersama jenazah bayi perempuan yang dikandungnya, Kamis (31/1/2019).

Kolase TribunStyle sumber Instagram/SaphiraIndah
Artis pemeran drama kolosal, sekaligus pemain Eiffel I'm In Love, Saphira Indah meninggal dunia, Rabu (20/1/2019) sekitar pukul 21.oo WIB. 

3. Ibnu Qudâmah r.a

Dalam kitabnya al-Mughni (2/551), Ibnu Qudâmah r.a mengatakan:

Syarah masalah : (Apabila seorang wanita meninggal dunia, sementara didalam perutnya terdapat bayi yang masih hidup dan bergerak, maka tidak dibenarkan membedah perutnya, akan tetapi hal tersebut diserahkan kepada bidan untuk mengeluarkan bayi tersebut).

Syarat, Ketentuan GO PAY PAYDAY & Daftar Outlet dari Chatime hingga Burger King, Dapat Cashback 50%

Ibnu Qudâmah r.a berkata: maksud perkataan Imam al-Kharqî r.a “diserahkan kepada bidan untuk mengeluarkannya” adalah: dengan cara memasukan tangan bidan melalui vagina lalu mengeluarkan bayi tersebut dari lobang tempat –bisanya- keluar bayi.

4. Mazhab Hambali

Dan pendapat yang berlaku menurut mazhab Hambali bahwa tidak dibolehkan membelah perut wanita yang telah meninggal dunia untuk mengeluarkan bayi yang dikandungkanya, baik wanita tersebut seorang muslimah maupun dzimmiyah (orang yang bukan beragama muslim dan tinggal diwilayah kekuasaan kaum muslimin), namun yang harus mengeluarkannya adalah bidan jika ia yakin –dengan tanda bergerak- bahwa bayi tersebut masih dalam keadaan hidup.

Dan apabila –disana- tidak ditemukan satu orang wanitapun, maka pengeluaran tersebut –dengan cara memasukan tangan melalui vagina- tidak boleh dilakukan oleh laki-laki, dengan terpaksa wanita yang meninggal itu dibiarkan –dengan kandungannya- sampai timbul keyakinan bahwa bayi yang ada dalam kandungan ibunya telah mati.

Setelah itu baru wanita tersebut dikuburkan.

Pendapat seperti ini sangat dekat dengan pendapat yang diberlakukan pada Mazhab Malik dan Ishâk.

5. Mazhab Syafi’i

Sedangkan menurut mazhab Syâf’î, maka perut wanita tersebut harus dibedah jika besar kemungkinan bahwa janin yang ada dalam perut masih dalam keadaan hidup.

Sebab hal tersebut termasuk merusak sebagian dari anggota tubuh wanita yang telah meninggal untuk menyelamatkan orang yang masih hidup.

Maka –berdasarkan alasan ini- dibolehkan membedah perut ibunya.

Hal ini sama hukumnya, jika sebagian tubuh bayi tersebut telah keluar, namun tidak mungkin mengeluarkannya secara utuh kecuali dengan melakukan pembedahan.

Disamping itu apabila perut orang yang telah meninggal dunia boleh dibedah untuk mengeluarkan harta –misalnya uang atau mutiara- yang ia telan, maka apalagi membedahnya disebabkan untuk mengeluarkan manusia yang masih hidup.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Saphira IndahEiffel Im In LoveTribunStyle.comAi Rico Hidros Daeng
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved