Artis Saphira Indah Meninggal Saat Hamil, Begini Kematian Indah Wanita Saat Mengandung Menurut Islam
Saphira Indah pun dikuburkan bersama jenazah bayi perempuan yang dikandungnya, Kamis (31/1/2019).
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Melia Istighfaroh
Sebab, mengeluarkan calon bayi yang sudah meninggal bisa merusak jenazah ibunya.
Di dalam Islam, dilarang untuk merusak jenazah tanpa keperluan yang haq.
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah bersabda:
“Mematahkan tulang seorang mayat, sama halnya dengan mematahkannya ketika dia masih hidup.”
(HR. Abu Daud No. 3207, Ibnu Majah No. 1616, Ahmad No. 24783, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Para perawinya terpercaya dan merupakan perawi hadits shahih, kecuali Abdurrahman bin Ubay, yang merupakan perawi kitab-kitab sunan, dan dia shaduq (jujur).” Lihat Taliq Musnad Ahmad No. 24783)
Maka menyakitinya ketika sudah wafat adalah sama dengan menyakitinya ketika masih hidup, yaitu sama dalam dosanya. (Imam Abu Thayyib Abadi, ‘Aunul Ma’bud, 9/18) karena mayit juga merasakan sakit.
Beda kasus jika si janin masih hidup, maka boleh membedahnya untuk menyelamatkan yang masih hidup, sebab maslahat yang hidup lebih utama didahulukan.
Berikut akan diuraikan mengenai Hukum Wanita Meninggal Saat Hamil menurut islam.
1. Abu Muhammad ibn Hazm r.a
Abu Muhammad ibn Hazm r.a berkata, sebagaimana yang disebutkan dalam kitabnya al-Muhalla (5/166):
Dan jika seorang perempuan yang sedang mengandung meninggal dunia, sementara bayi yang dikandungnya masih dalam keadaan hidup, bergerak dan usia kandungan itu telah melebihi enam bulan, maka bayi tersebut harus dikeluarkan dengan membedah perut wanita yang meninggal tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah s.w.t: “Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”. (Q.S. al-Mâ’idah: 32)
2. Syaikh Ahmad Syâkir r.a
Syaikh Ahmad Syâkir r.a mengatakan –ketika beliau mengomentari isi kitab al-Muhalla-:
Diwajibkan mengeluarkan anak yang masih hidup dari dalam perut ibunya yang telah meninggal dunia.
Adapun cara yang harus dilakukan untuk mengeluarkannya, maka hal ini adalah urusan para spesialis kandungan, seperti dokter kandungan atau para bidan.