Ahmad Dhani Ditahan, Mulan Jameela Mengaku Hanya Bisa Kirimkan Doa & Dukungan
Mulan Jameela mengaku hanya bisa kirimkan doa dan dukungannya untuk sang suami, yang telah divonis 1,5 tahun penjara.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Mulan Jameela mengaku hanya bisa kirimkan doa dan dukungannya untuk sang suami, yang telah divonis 1,5 tahun penjara.
Mulan Jameela mengaku hanya bisa kirimkan doa dan dukungannya untuk suaminya, Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani diketahui resmi ditahan karena kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Menghadapi masalah suaminya, Mulan Jameela mengaku akan terus memberi dukungan untuk Ahmad Dhani.
Selain itu, Mulan Jameela juga mengungkapkan tugasnya sebagai seorang istri yakni memberikan doa yang terbaik untuk suaminya.
• Ahmad Dhani Rencana Dipindahkan ke Surabaya, Begini Reaksi Mulan Jamela, Muncul Petisi
Hal itu diungkapkannya saat menyampaikan sambutan dalam aksi Solidaritas Untuk Ahmad DHani di gedung DPP Partai Gerindra, Rabu (30/1/2019).
"Alhamdulillahirobbil alamin, kita bisa berkumpul di sini berkat Rahmat Allah SWT dan junjungan nabi besar Muhammad SAW dan saya tidak bisa panjang lebar terkait urusan hukum Ahmad Dhani," ujar Mulan yang duduk di sebelah kuasa hukum Ahmad Dhani, dikutip dari Grid.id, Kamis (31/1/2019).
"Yang jelas saya pribadi sebagai istri tugas saya hanya berdoa berdoa dan berdoa dan memberikan support yang banyak," tambahnya.

• Ungkap Kegundahan Hati Pasca Ahmad Dhani Resmi Di Penjara, Mulan Jameela Banjir Dukungan
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2018), Ahmad Dhani dijatuhkan vonis 1 tahun, 6 bulan penjara.
Majelis Hakim menilai Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.
Ahmad Dhani terjerat kasus ujaran kebencian tersebut sejak bulan Maret 2017 silam.
• Ahmad Dhani Masuk Bui, Mulan Jameela Curhat di Medsos: Hadapi dengan Senyuman
Manjelis Hakim menilai, perbuatan Ahmad Dhani dapat menimbulkan perpecahan antar golongan dan keresahan di kalangan masyarakat.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (28/1/2019), dikutip dari TribunJakarta.