ILC tvOne, Mahfud MD: Remisi Tak Mungkin Untuk Baasyir, Satu-satunya Solusi Ya Bebas Bersyarat
ILC tvOne, Mahfud MD: Remisi Tak Mungkin Untuk Baasyir, Satu-satunya Solusi Ya Bebas Bersyarat
Penulis: Agung Budi Santoso
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNSTYLE.COM - Pemberian remisi untuk Abu Bakar Baasyir dipandang tidak mungkin oleh pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD dalam acara Indonesia Lawyers Club / ILC di tvone Selasa malam 29 Januari 2019.
Satu-satunya solusi untuk Abu Bakar Baasyir adalah bebas bersyarat. Dan syarat-syarat tersebut harus bisa dipenuhi Baasyir.
Mahfud MD mendasarkan solusi itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

• 3 Isu Terhangat ILC di tvOne, dari Mendadak Ganti Topik, Isu Berat Sebelah, Klarifikasi Karni Ilyas
• Jadwal Lengkap Debat Capres 2019 Jokowi vs Prabowo di Kompas TV, tvOne, Ada Najwa Shihab, Ira Koesno
• Sosok Penolak Dirinya Jadi Moderator Debat Capres 2019 Terkuak di ILC tvOne, Ini Kata Karni Ilyas
Walau Baasyir sudah seharusnya pada tahun ini mendapatkan hak bebas bersyarat karena telah mendapat remisi selama 20 bulan lantaran sudah dua per tiga tahun dipidana sejak 2010, Mahfud menilai, Baasyir tidak akan bebas jika tidak memenuhi persyaratan.
Mahfud MD menilai pemerintah sudah on the right track dengan sikapnya kalau Baasyir tak bersedia memenuhi persyaratan.
• Ditolak Kubu Prabowo Jadi Moderator Debat Capres Najwa Shihab Beberkan Independensinya di Pilgub DKI
• Usai Debat Pilpres, Ira Koesno Bagikan Foto Bersama Capres & Cawapres dengan Caption Meminta Maaf
"Dalam PP 99 itu pembebasan bersyarat mulai dari menempuh hukuman dua per tiga tahun sejak masa penahanan, pembinaan deradikalisasi, penilain masyarakat, kalau tidak (dipenuhi), tidak bisa, kita sekarag hanya ribut dia tidak tanda tangan kesetiaan pada NKRI, tapi proses-proses sebelumnya tidak ditempuh," tegas pria yang pernah meramaikan bursa calon wakil presiden Jokowi 2019 ini.
Karena itu, wajar kalau dia melihat kemunculan asas legalitas.
Yakni, tidak ada seorang bisa dituntut pidana kecuali ada aturan yang menuntut terlebih dahulu untuk pidana.
"Jadi tidak ada asas retroaktif pidana. ABB sudah dapat asas non retro karena 1999 dia telah dapat remisi," tegasnya.
Dari sisi hukum, cuma bebas bersyarat solusinya.
"Sedangkan kalau di luar aturan hukum okelah dibebaskan saja, sudah tua sudah tidak bisa ngapa-ngapain lagi. Tapi demi hukum satu-satunya jalan dia dibebaskan bersyarat," tuturnya.
"Nah, kalau mau diterobos satu-satunya jalan, keluarkan Perpu demi ABB, yang membatalkan isi UU pasal 14 ayat 1, baru bisa keluar, tanpa itu enggak bisa," imbuhnya. (TribunStyle.com/*)
Simak selengkapnya solusi Baasyir ala Mahfud MD berikut ini
6 Fakta dan Tanggapan Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Kekecewaan Ponpes Ngruki hingga Kata Yusril
Mengutip Tribunnews.com, pemerintah batal membebaskan terpidana terorisme sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo, Ustaz Abu Bakar Baasyir.
Kepastikan batalnya pembebasan Abu Bakar Baasyir disampaikan oleh Kepala Staf Kantor Kepresidenan, Moeldoko, Selasa (22/1/2019) malam.
Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Di sisi lain, pihak keluarga sudah mempersiapkan acara penyambutan Baasyir.

Rabu (23/1/2019) ini, Tribunnews.com merangkum fakta dan tanggapan terkini batalnya pembebasan Baasyir:
1. Kecewa, Pihak Ponpes Ngruki Adakan Doa Bersama Malam ini
Batalnya Abu Bakar Ba'asyir pulang ke Ponpes Islam Al Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo pada Rabu (23/1/2019), membuat pihak ponpes kecewa.
Persiapan penyambutan telah disiapkan pihak ponpes seperti memesan konsumsi, mendirikan tenda, hingga berkoordinasi dengan pihak keamanan.
Untuk sedikit mengobati kekecewaan tersebut, acara pada malam ini yang semula untuk menyambut kedatangan Abu Bakar Ba'asyir, diganti dengan tausyiah dan doa bersama.

Saat dihubungi TribunSolo.com, Humas Ponpes, Muchshon mengatakan nanti malam akan ada Tausyiah dan Doa Keprihatianan untuk Abu Bakar Ba'asyir.
"Ya kami mengalihkan acara tersebut, malam ini," katanya seperti dikutip dari TribunSolo.com.
Acara sendiri akan digelar Masjid Pondok Putra Ngruki (Masjid yang ada di dalam Ponpes), pukul 19.30 wib.
"Nanti acara ba'da Isya," katanya.
2. Putra Baasyir Mengaku Pasrah
Abu Bakar Ba'asyir dipastikan batal tiba di Ponpes Islam Al Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo pada Rabu (23/1/2019).
Putra Abu Bakar Ba'asyir, Muhammad Rosyid mengaku pasrah dengan keputusan pembatalan pembebasan ayahnya itu.
"Semoga Allah membukakan hati para penjabat dan para pemegang kolesi dipemerintahan untuk bisa mempermudah pembebasan Abu Bakar Ba'asyir untuk kembali ke pangkuan keluarga, ke Ponpes, dan kembali ke umat" katanya saat konferensi pers, di pelataran Masjid di dalam Ponpes, Rabu (23/1/2019).
Rosyid menambahkan pihak keluarga memaafkan siapa saja yang mempersulit jalan kebebasan Abu Bakar Ba'asyir karena ketidaktahuan mereka.
Serta berterimakasih bagi siapa saja yang membantu dalam pembebasan ayahnya tersebut.
"Saya berterimakasih kepada bapak Yusril karena sudah ada upaya membantu membebaskan Abu Bakar Ba'asyir untuk kembali kekuluarga, dan Pak Jokowi yang telah menyetujuinya," katanya.
Rosyid mengaku banyaknya orang yang berada di balik layar yang menghalangi kebebasan ayahnya dari penjara.
"Jika terjadi beberapa perkara sehingga dijadikan masalah bagi personal atau lembaga tertentu, saya berdoa kepada Allah untuk membukakan hatinya," kata kakak Gus Iim ini.
3. Sudah Pesan 1.600 Bungkus Nasi Kebuli

Panitia terlanjur memesan nasi kebuli sebanyak 1.600 bungkus untuk penyambutan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di Ponpes Al-Mukmin Ngruki di Dukuh Ngruki RT 04 RW 17, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Ketua Panitia Penyambutan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Muhammad Soleh Ibrahim mengaku, pihaknya telah memesan ke katering dengan rincian paket nasi kebuli dan makanan ringan pada Selasa (22/1/2019).
"Kami sudah memesan 1.600 boks nasi kebuli, sehari sebelum ini," kata dia dalam jumpa pers di Ponpes Al-Mukmin Ngruki.
Humas Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Muchson membenarkan, panitia sudah memesan 1.600 bungkus nasi kebuli.
Bahkan menurut dia, ada sejumlah warga sekitar yang sudah memasak untuk syukuran kepulangan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
"Kami sudah kabarkan kepada warga sekitar, hari ini kepulangan beliau ditunda," kata dia.
4. Tanggapan Baasyir

Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir sempat mempertanyakan kabar mengenai statusnya kepada tim pengacara di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Selasa (22/1/2019).
Ba'asyir mengatakan, kabar sebelumnya dia dapat meninggalkan Lapas tanpa perlu menandatangani surat apapun.
Sementara, pada hari ini kabar tersebut menjadi simpang siur.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM), Guntur Fattahilah kepada Tribun saat dihubungi.
"Tadi, kami ceritakan semuanya ke Ustaz Abu apa yang terjadi di luar. Nah, disitu ustaz bicara ke kami, "Kok jadi begini? Kemarin sepertinya sudah tidak ada apa-apa?" Lalu, kami jelaskan juga informasi yang kami dapat sebelum berangkat tadi," jelasnya menirukan pernyataan Ba'asyir.
Sebagai pengacara, Guntur juga mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, Jokowi sudah melontarkan isu mengenai pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Sebagai pucuk pimpinan tertinggi di negeri, Guntur meminta agar dapat menerapkan kebijakannya, sebagaimana telah dijanjikan melalui Yusril Ihza Mahendra.
"Kalau seperti ini, jadinya kami kuasa hukum jadi ikut mempertanyakan sikap Jokowi. Kemarin, sempat sepakat untuk pembebasan, kenapa tahu-tahu sekarang berubah?" ucapnya.
5. Kata Yusril setelah Baasyir batal bebas
Penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, menghormati seluruhnya keputusan pemerintah yang batal membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
"Jadi kalau sekarang ada perubahan di internal pemerintah, kewenangan pemerintah, saya tidak menyalahkan Pak presiden, karena beliau sudah memerintahkan kepada saya," kata Yusril saat ditemui di acara perayaan ulang tahun Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (23/1/2019) seperti dikutip dari TribunnewsBogor.
"Sudah saya laksanakan (perintah Presiden). Ada perubahan di internal pemerintah ya saya memahami itu dan kembali ke pemerintah," lanjut Yusril.\

Saat ditanya apakah dirinya sudah berkomunikasi kembali dengan kuasa hukum dan keluarga Ba'asyir, Yusril menjawab belum melakukannya.
Ia memosisikan dirinya sebagai utusan Presiden Joko Widodo saat berkomunikasi dengan keluarga dan kuasa hukum Ba'asyir.
"Saya bukan kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir. Saya datang secara personal karena diperintah oleh Presiden, menerima tugas dari Presiden. Jadi bukan pengacara Pak Abu Bakar, pengacaranya Pak Muslim, dan lain-lain," ujar Yusril.
"Jadi setelah ada pertemuan dengan Pak Wiranto, Pak Moeldoko, saya juga belum bertemu lagi dengan Pak Presiden," lanjut Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
6. Kuasa Hukum Berencana Tempuh Langkah Hukum
Pembebasan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunungsindur sampai saat ini belum jelas, Rabu (23/1/2019).
Pihak kuasa hukum terpidana kasus terorisme ini juga mendapatkan informasi dari Lapas Gunungsindur bahwa surat pembebasan belum diterima pihak lapas.
Padahal pihak keluarga menerima kabar bahwa pembebasan Abu Bakar Baasyir tanpa syarat dijanjikan akan dilakukan Rabu (23/1/2019) ini.
"Kalapas juga menunggu (surat), kalau sampai nanti jam 16.00 WIB tak ada tembusan, sudah sampaikan ke DPR kemudian kami akan mengambil langkah hukum. Untuk itu, nanti langkah hukumnya," kata salah satu pengacara Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan usai mengunjungi Lapas Gunungsindur, Rabu (23/1/2019).
Ia menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan janji pembebasan yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu.
Pengacara Abu Bakar Baasyir kedua, Mahendradatta, mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu sama sekali kenapa Abu Bakar Baasyir dijanjikan bebas tanpa syarat.
"Janjinya harus dipenuhi dulu, kami sekarang kejar janjinya dulu. Ini yang menjanjikan adalah orang yang medatangi ustadz," ungkap Mahendratta.
Usai mengunjungi Lapas Gunungsindur, kedua pengacara Mehendrata dan Achmad Michdan serta putra Abu Bakar Baasir, Abdul Rochim bertolak ke Jakarta untuk bertemu dengan DPR melaporkan permasalahan pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Baasyir yang batal ini. (Tribunnews.com/Daryono)