Breaking News:

ILC tvOne, Mahfud MD: Remisi Tak Mungkin Untuk Baasyir, Satu-satunya Solusi Ya Bebas Bersyarat

ILC tvOne, Mahfud MD: Remisi Tak Mungkin Untuk Baasyir, Satu-satunya Solusi Ya Bebas Bersyarat

TribunStyle.com/ tvOne
Karni Ilyas dan acara Indonesian Lawyers Club di tvOne yang dipandunya. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemberian remisi untuk Abu Bakar Baasyir dipandang tidak mungkin oleh pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD dalam acara Indonesia Lawyers Club / ILC di tvone Selasa malam 29 Januari 2019.

Satu-satunya solusi untuk Abu Bakar Baasyir adalah bebas bersyarat. Dan syarat-syarat tersebut harus bisa dipenuhi Baasyir. 

Mahfud MD mendasarkan solusi itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Sumber: IG @pinterpolitik
Sumber: IG @pinterpolitik ()
Mafhud MD membeberkan solusi tersebut menyusul beredarnya kabar bahwa ABB mendapatkan bebas murni dari presiden.
Mnurutnya, dalam putusan MK pada 2013 sudah ditegaskan pula bahwa bebas murni sudah ditiadakan sehingga saat ini yang terdapat dalam hukum di Indonesia adalah bebas bersyarat dan bebas biasa.

Walau Baasyir sudah seharusnya pada tahun ini mendapatkan hak bebas bersyarat karena telah mendapat remisi selama 20 bulan lantaran sudah dua per tiga tahun dipidana sejak 2010, Mahfud menilai, Baasyir tidak akan bebas jika tidak memenuhi persyaratan.

Mahfud MD menilai pemerintah sudah on the right track dengan sikapnya kalau Baasyir tak bersedia memenuhi persyaratan. 

Ditolak Kubu Prabowo Jadi Moderator Debat Capres Najwa Shihab Beberkan Independensinya di Pilgub DKI

Usai Debat Pilpres, Ira Koesno Bagikan Foto Bersama Capres & Cawapres dengan Caption Meminta Maaf

"Dalam PP 99 itu pembebasan bersyarat mulai dari menempuh hukuman dua per tiga tahun sejak masa penahanan, pembinaan deradikalisasi, penilain masyarakat, kalau tidak (dipenuhi), tidak bisa, kita sekarag hanya ribut dia tidak tanda tangan kesetiaan pada NKRI, tapi proses-proses sebelumnya tidak ditempuh," tegas pria yang pernah meramaikan bursa calon wakil presiden Jokowi 2019 ini.

Karena itu, wajar kalau dia melihat kemunculan asas legalitas.

Yakni, tidak ada seorang bisa dituntut pidana kecuali ada aturan yang menuntut terlebih dahulu untuk pidana.

"Jadi tidak ada asas retroaktif pidana. ABB sudah dapat asas non retro karena 1999 dia telah dapat remisi," tegasnya.

 Dari sisi hukum, cuma bebas bersyarat solusinya.

"Sedangkan kalau di luar aturan hukum okelah dibebaskan saja, sudah tua sudah tidak bisa ngapa-ngapain lagi. Tapi demi hukum satu-satunya jalan dia dibebaskan bersyarat," tuturnya.

"Nah, kalau mau diterobos satu-satunya jalan, keluarkan Perpu demi ABB, yang membatalkan isi UU pasal 14 ayat 1, baru bisa keluar, tanpa itu enggak bisa," imbuhnya. (TribunStyle.com/*) 

Simak selengkapnya solusi Baasyir ala Mahfud MD berikut ini 

6 Fakta dan Tanggapan Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Kekecewaan Ponpes Ngruki hingga Kata Yusril

Mengutip Tribunnews.com, pemerintah batal membebaskan terpidana terorisme sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo, Ustaz Abu Bakar Baasyir.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Mahfud MDtvOneAbu Bakar BaasyirKarni Ilyas
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved