Berita Terpopuler
Ahmad Dhani Dipenjara, Ari Lasso Beri Dukungan, Once Mekel Sampaikan Respon Seperti Ini
Menanggapi penahanan Ahmad Dhani, Ari Lasso memberikan dukungannya, Once Mekel beri respon berbeda.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Menanggapi penahanan Ahmad Dhani, Ari Lasso memberikan dukungannya, Once Mekel beri respon berbeda.
Mantan vokalis Dewa 19, Ari Lasso menyampaikan dukungannya kepada rekan sesama musisinya, Ahmad Dhani.
Melalui akun Instagram Storynya, Ari Lasso menuliskan kalimat support kepada suami Mulan Jameela itu.
• Mengeluh Soal Baju Tahanan, Ahmad Dhani di LP Cipinang Pakai Kaos Triad Melulu, Nggak Ganti-ganti
"Hadapi dengan senyuman," tulis Ari Lasso.
Ia pun mengunggah potret kebersamaannya dengan Ahmad Dhani.
• Ahmad Dhani Dipenjara, Ari Lasso Beberkan Nasib Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia 2 Februari 2019
Lain halnya dengan Ari Lasso, Once Mekel justru tidak tahu menahu terkait perkembangan kasus Ahmad Dhani.
"Terus terang saya baru tahu nih tentang apa yang terjadi ke Dhani ya, perkembangan kasusnya," kata Once Mekel, dikutip TribunStyle.com dari Grid.id, Selasa (29/1/2019).
Ia pun menegaskan jika tidak bisa memberikan komentar apa pun soal penahanan Ahmad Dhani.
"Saya belum tahu, saya belum tindak lanjuti lagi ini berita terakhir gimana, Jadi, saya enggak bisa kasih komentar tentang itu," tandasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
• Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Begini Nasib Pencalegannya, Bergantung Satu Hal Ini
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
• Kepala Rutan Cipinang Pastikan Ahmad Dhani Berbaur dengan 4.300 Tahanan Lain, Tak Ada Perlakuan Beda
Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/ahmad-dhani-ari-lasso-dan-once-mekel.jpg)