Kasus Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Dipenjara, Ari Lasso Beberkan Nasib Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia 2 Februari 2019
Ahmad Dhani resmi dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, bagaimana nasib konser reuni Dewa 19?
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNSTYLE.COM - Ahmad Dhani resmi dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Suami Mulan Jameela ini divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Twitternya 2017 silam.
Setelah dijatuhi vonis, Ahmad Dhani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Padahal, seperti diketahui, Dewa 19 akan menggelar konser di Kuala Lumpur, Malaysia bertajuk 'Dewa 19 Reunion Konser Kuala Lumpur'.
Dengan ditahannya Ahmad Dhani sebagai pentolan Dewa 19 yang paling berpengaruh, bagaimana nasib konser reuni Dewa 19 tersebut?
• Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Begini Nasib Pencalegannya, Bergantung Satu Hal Ini
Melalui laman Instagramnya, mantan vokalis Dewa 19, Ari Lasso pun memberikan kejelasan.
Sembari mengunggah potret kebersamaan para punggawa Dewa 19, Ari Lasso memastikan jika konser yang akan digelar pada 2 Februari 2019 tersebut akan tetap digelar.
Namun, dalam konser tersebut, Ari memastikan jika Ahmad Dhani tidak bisa bergabung.
"Untuk Baladewa/wi Malaysia kami akan tetap menggelar konser tgl 2 Februari di Kuala Lumpur, sesuai jadwal.. Tidak ada yg berubah.
Meski Bro @ahmaddhaniofficial tidak bisa ikut bergabung. Sampe ketemu," tulis Ari Lasso.
• Ahmad Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun, Begini Beda Respon 2 Mantan Vokalis Dewa
Sementara itu, melalui Instagram Storynya, Ari Lasso pun memberikan dukungannya kepada ayah Al, El, dan Dul itu.
"Hadapi dengan senyuman," kata Ari Lasso, sembari menyematkan foto kebersamaannya bersama Ahmad Dhani.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
• Kepala Rutan Cipinang Pastikan Ahmad Dhani Berbaur dengan 4.300 Tahanan Lain, Tak Ada Perlakuan Beda
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.