Terbukti Bersalah dalam Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ahmad Dhani terbukti bersalah karena kasus ujaran kebencian. Ia divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Majelis hakim dan langsung ditahan.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Amirul Muttaqin
Menurut dia, tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk menilai sebuah pernyataan itu sebagai ujaran kebencian atau tidak.
"Kalau seperti itu, itu hanya asumsi, bahwa perbuatan ini ujaran kebenaran, tapi tidak bisa diurai, dijelaskan," ujar Hendarsam.
"Jadi multitafsir, subjektif, ini jadi semau-maunya penegak hukum. Akhirnya ini jadi pasal karet," tambahnya.
Dikutip dari TribunSeleb, Senin (28/1/2019), setelah dijatuhkan vonis hukuman penjara 1,5 tahun, Ahmad Dhani langsung dibawa kendaraan tahanan ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian, setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.
Mantan suami Maia Estianty itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 Maret 2017 lalu.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel Youtube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :