Terbukti Bersalah dalam Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ahmad Dhani terbukti bersalah karena kasus ujaran kebencian. Ia divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Majelis hakim dan langsung ditahan.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Ahmad Dhani terbukti bersalah karena kasus ujaran kebencian. Ia divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Majelis hakim dan langsung ditahan.
Musisi Ahmad Dhani harus menelan pil pahit karena telah terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Dalam sidang putusan, Ahmad Dhani dijatuhkan vonis 1 tahun, 6 bulan penjara.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (28/1/2018), Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah.
Suami dari Mulan Jameela kini langsung ditahan di Lapas Cipinang.
Dikutip dari TribunJakarta, Senin (28/1/2019) Majelis Hakim menilai Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.
Ahmad Dhani terjerat kasus ujaran kebencian tersebut sejak bulan Maret 2017 silam.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (28/1/2019), dikutip dari TribunJakarta.

• Ahmad Dhani Terkena Kasus Ujaran Kebencian, Netter Tanya Dimana Keberadaan Mulan Jameela?
• Ahmad Dhani Terlibat Kasus Ujaran Kebencian, Kehidupannya Kini Dibandingkan dengan Maia Estianty
• Reaksi Ahmad Dhani Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Manjelis Hakim menilai, perbuatan Ahmad Dhani dapat menimbulkan perpecahan antar golongan dan keresahan di kalangan masyarakat.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana.
Kendati demikian, Ahmad Dhani justru bersikukuh tidak pernah melakukan ujaran kebencian.
"Saya tidak pernah melakukan ujaran kebencian," ujar Dhani.
"Saya juga tidak menyebarkan kebencian kepada agama lain, suku, ras, dan golongan lain, itu salah," tambahnya.
Dalam membela dan meringankan hukuman Ahmad Dhani, Tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap kliennya tersebut.
"Satu hari dinyatakan bersalah pun, kami akan melakukan banding," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko,