Breaking News:

4 Fakta Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Tak Penuhi Syarat Formil hingga Statement Staf Kepresidenan

4 fakta Abu Bakar Baasyir batal bebas, tolak tanda tangan dokumen hingga statement staf kepresidenan.

Kompas.com
Abu Bakar Baasyir (KOMPAS.COM / AGUS SUSANTO ) 

TRIBUNSTYLE.COM - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan batal bebas.

Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah seeprti dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/1/2019).

Berikut empat fakta Abu Bakar Baasyir yang batal bebas, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:

 1. Abu Bakar Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil
Terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur Bogor
Terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur Bogor (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan batal bebas.

Hal itu setelah Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah saat mengutip dari Kompas.com Rabu (23/1/2019).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

Dalam UU tersebut berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai oleh Kompas.com, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Baasyir bebas.

Sebab, kondisi kesehatan Baasyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.

2. Abu Bakar Baasyir tidak mau tanda tangan

Abu Bakar Baasyir dan Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).
Abu Bakar Baasyir dan Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019). (Kolase Twitter/@PBB2019)
Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Tags:
Abu Bakar Baasyirterorisme
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved