Vanessa Angel Belum Berani Temui Keluarga, Ibu Sambungnya Mengaku Kangen: 'Pengen Rangkul'
Vanessa Angel belum berani pulang dan temui keluarga, ibu sambungnya mengaku tidak marah melainkan sangat merindukannya.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
"Dari pertama kali kita denger kasus tersebut kita nggak kecewa nggak marah cuman pengin cepet-cepet ketemu sama anaknya, pengin rangkul, pengin cium, pengin peluk," ungkapnya.

• Vanessa Angel Akui Tak Dapat Dukungan dari Keluarganya, Jane Shalimar: Orang Tuanya Gak Boleh Ketemu
• Ibu Sambung Vanessa Angel Sebut Kekasih Putrinya Kerap Berbohong dan Halangi Keluarga untuk Bertemu
• Ibu Sambung Vanessa Angel Beberkan Sifat Asli Putrinya di Mata Keluarga, Echa Anak Baik
Seperti diketahui, Vanessa Angel yang sebelumnya menyandang status sebagai saksi kini berubah menjadi tersangka kasus prostitusi online.
Perubahan statusnya yang kini menjadi seorang tersangka tentu memberatkan bagi Vanessa Angel.
Vanessa Angel diduga kuat telah terlibat kasus prostitusi online, meski dirinya sebelumnya membantah dan merasa dijebak.
Perubahan status Vanessa Angel menjadi tersangka prostitusi online diungkapkan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Dikutip dari TribunJatim, Sabtu (19/1/2019) Luki menyampaikan hasil penyelidikan kasus tersebut.
Luki mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Vanessa Angel terlibat kasus prostitusi online artis.
Karena bukti-bukti baru yang ditemukan, Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019), dikutip dari TribunJatim.
Penetapan Vanessa Angel menjadi tersangka ternyata berdasarkan hasil temuan polisi terkait adanya video dan foto porno yang diduga kuat merupakan Vanessa Angel.
Buntut dari temuan bukti baru tersebut, tentu semakin menjelaskan keterlibatan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online dan akan memberatkan sang artis.
Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online ini terbukti kuat telah melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidanan maksimal 6 tahun.
(TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel Youtube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :