Setelah Periksa 19 Saksi, Polisi Simpulkan Memang Terjadi Pelecehan pada Mahasiswi UGM Saat KKN!
Setelah periksa 19 saksi, polisi simpulkan memang terjadi pelecehan seksual pada mahasiswi UGM saat KKN
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Amirul Muttaqin
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Agni UGM (bukan nama sebenarnya), seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menjadi perbincangan publik setelah penyitas mengungkapkan kejadian yang menimpanya.
BPPB Balairung Press menuliskan laporan soal tindak pelecehan yang dilakukan oleh mahasiswa UGM kepada rekan satu timnya saat Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Berdasarkan laporan itu, Agni UGM tengah melakukan KKN di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017.
Agni UGM mengaku dilecehkan oleh HS ketika sedang tertidur.
Setelah kejadian yang menimpanya, Agni UGM bercerita kepada temannya yang akhirnya diketahui oleh DPL.
HS akhirnya ditarik dari KKN dan kembali ke Yogyakarta.
Agni sebagai korban pelecehan seksual mengaku tidak mendapatkan pembelaan dari pihak kampus.
Agni bahkan mendapat nilai C pada mata kuliah KKN, sedangkan pihak kampus tidak berbuat apa-apa ke HS.
Menurut Agni, kepala subdirektorat KKN saat itu mengatakan jika kasus pelecehan seksual yang menimpanya bukan pelanggaran berat.
Hal itu merujuk pada Keputusan Rektor UGM No. 1699/UN1.P/SK/HUKOR/2016 tentang Pedoman Pelecehan di Lingkungan UGM.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa insiden pelecehan yang berkaitan dengan lebih dari satu departemen akan dibentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus.
Diketahui, Agni dan HS bukan satu fakultas.
Agni mengaku pihak kampus mengatakan kepadanya jika tim investigasi dan polisi terlibat maka prosesnya akan menyakitkan dirinya.
Sedangkan HS tidak dikeluarkan dari kampus karena harus melalui prosedur pengajuan aduan ke komite etik UGM. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: