Setelah Periksa 19 Saksi, Polisi Simpulkan Memang Terjadi Pelecehan pada Mahasiswi UGM Saat KKN!
Setelah periksa 19 saksi, polisi simpulkan memang terjadi pelecehan seksual pada mahasiswi UGM saat KKN
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Setelah periksa 19 saksi soal kasus Agni UGM, polisi simpulkan memang terjadi pelecehan seksual pada mahasiswi UGM saat KKN.
Penyelidikan terhadap kasus pelecehan seksual Agni UGM mahasiswi Fispol Universitas Gadjah Mada (UGM) saat melakukan kegiatan KKN di Maluku tahun 2017 silam terus dilakukan.
Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menyatakan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswi UGM saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Hingga saat ini, pihak berwajib sudah memeriksa 19 saksi.
Mengutip dari TribunJogja, "Terlapor HS juga termasuk sebagai saksi usai dua kali pemeriksaan," jelas Hadi di Polda DIY, Senin (31/12/2018).
Berdasarkan keterangan dari para saksi, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa pelecehan seksual tersebut memang terjadi.
Hanya saja, Hadi belum bisa memastikan apakah kasus tersebut termasuk dalam kasus pencabulan atau pemerkosaan.
• Update Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM Saat KKN, Kuasa Hukum: Tidak Ada Hubungan Suami Istri
• UGM Ambil Tindakan Terkait Pemberitaan Pelecehan Seksual Mahasiswi KKN: Bentuk Tim Investigasi
• Presiden Mahasiswa UGM Viral, Obed Kresna Dapat Hadiah Ini dari Penggemar Rahasia!
"Apakah terbukti pidana atau tidak juga masih dalam proses penyelidikan," kata Hadi.
Selain itu, Hadi juga mengklarifikasi terkait rumor bahwa UGM tidak melapor ke pihak berwajib.
Ia menyatakan pimpinan UGM telah mengajukan surat untuk melakukan penyelidikan.
Meskipun demikian, kasus sempat tidak bisa naik ke penyidikan lantaran korban tidak mau melapor ke polisi.
Setelah Arif Nurcahyo datang sebagai pelapor atas kasus ini, proses pun kemudian naik ke tahap penyidikan.
"Beliau adalah Kepala Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan UGM," kata Hadi.
Selain itu, Hadi juga mengaku telah memeriksa korban.
"Yang bersangkutan sudah kita undang beberapa kali kemari untuk menjalani pemeriksaan," ungkap Hadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Agni UGM (bukan nama sebenarnya), seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menjadi perbincangan publik setelah penyitas mengungkapkan kejadian yang menimpanya.
BPPB Balairung Press menuliskan laporan soal tindak pelecehan yang dilakukan oleh mahasiswa UGM kepada rekan satu timnya saat Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Berdasarkan laporan itu, Agni UGM tengah melakukan KKN di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017.
Agni UGM mengaku dilecehkan oleh HS ketika sedang tertidur.
Setelah kejadian yang menimpanya, Agni UGM bercerita kepada temannya yang akhirnya diketahui oleh DPL.
HS akhirnya ditarik dari KKN dan kembali ke Yogyakarta.
Agni sebagai korban pelecehan seksual mengaku tidak mendapatkan pembelaan dari pihak kampus.
Agni bahkan mendapat nilai C pada mata kuliah KKN, sedangkan pihak kampus tidak berbuat apa-apa ke HS.
Menurut Agni, kepala subdirektorat KKN saat itu mengatakan jika kasus pelecehan seksual yang menimpanya bukan pelanggaran berat.
Hal itu merujuk pada Keputusan Rektor UGM No. 1699/UN1.P/SK/HUKOR/2016 tentang Pedoman Pelecehan di Lingkungan UGM.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa insiden pelecehan yang berkaitan dengan lebih dari satu departemen akan dibentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus.
Diketahui, Agni dan HS bukan satu fakultas.
Agni mengaku pihak kampus mengatakan kepadanya jika tim investigasi dan polisi terlibat maka prosesnya akan menyakitkan dirinya.
Sedangkan HS tidak dikeluarkan dari kampus karena harus melalui prosedur pengajuan aduan ke komite etik UGM. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: