Tak Hanya Merekrut Pegawai Honorer, Pemerintah Rencananya Juga Akan Buka Seleksi CPNS di Tahun 2019!
Tak hanya merekrut pegawai honorer, pemerintah rencananya juga akan buka seleksi CPNS di tahun 2019!
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Tak hanya merekrut pegawai honorer, pemerintah rencananya juga akan buka seleksi CPNS di tahun 2019!
Tak terasa seleksi CPNS 2018 sudah mencapai tahap terakhir.
Bagi kamu yang lolos, segeralah lakukan pemberkasan di instansi atau kementrian yang kamu lamar.
Nah, untuk kamu yang tak lolos seleksi CPNS 2018, kamu tak perlu khawatir.
Pasalnya, pemerintah melalui BKN akan membuka lowongan untuk pegawai honorer pemerintahan alias PPPK.
• Persyaratan Pelamar PPPK atau P3K, Batas Usia hingga Alur Seleksi Peserta, Mirip CPNS 2018
Selain itu, mereka juga berencana untuk membuka kembali seleksi CPNS di tahun 2019.
Hal ini seperti tertulis dalam press rilis di laman resmi BKN tanggal 19 Desember 2018 silam.
"Selain itu, pada tahun 2019 rencananya akan kembali dibuka rekrutmen CPNS yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan di mana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019," bunyi tulisan di press rilis tersebut.
• Persyaratan Pelamar PPPK atau P3K, Batas Usia hingga Alur Seleksi Peserta, Mirip CPNS 2018
• Tak Lolos Seleksi CPNS 2018? Jangan Khawatir Masih Ada Program PPPK, Berikut Jadwal Pendaftarannya!
• 6 Syarat & Batas Waktu Pemberkasan CPNS 2018 yang Wajib Diketahui Peserta Lolos SKB
Tentang PPPK
Pemerintah membuka peluang mengabdi lewat jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Mengutip dari press rilis BKN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin dalam Konferensi Pers bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018) menjelaskan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dilakukan dengan sangat terbuka.
Mengingat rekrutmen ini diselenggarakan secara umum dan diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Hanya saja, ada batas usia yang harus dipenuhi, yakni maksimal dua tahun sebelum usia pensiun dari jabatan yang hendak dilamar.
Selain itu, seleksi ini diharap bisa merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia.
“P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” tutur Syafruddin.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, teknis penyusunan kebutuhan P3K ini sama dengan CPNS 2018 kemarin.
Teknis kebutuhan yang dimaksud adalah nstansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.
Deputi SDM Aparatur Kementrian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan bahwa rekrutmen P3K ini rencananya akan terbagi ke dalam dua fase.
Fase pertama bakal dilakukan pada akhir Januari 2019.
Sementara fase kedua setelah pemilu bulan April 2019 berlangsung. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: