Persyaratan Pelamar PPPK atau P3K, Batas Usia hingga Alur Seleksi Peserta, Mirip CPNS 2018
Pada akhir Januari 2019 ini, pemerintah akan mengadakan penerimaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah kembali memberikan kesempatan kepada putra putri bangsa yang belum seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada akhir Januari 2019 ini, pemerintah akan mengadakan penerimaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Seleksi penerimaan pegawai P3K atau PPPK ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.
Melalui penerimaan P3K, memungkinkan masyarakat menjadi aparatur sipil negara (ASN) meskipun bukan melalui proses rekruitmen CPNS.
• Foto-foto Terakhir Torro Margens di Ranjang Rumah Sakit, Sejak Kondisi Kritis hingga Meninggal Dunia
Lalu, berapa batasan usia peserta yang bisa ikut dalam seleksi ini?
Dikutip TribunStyle.com dari TribunJabar.id, Jumat (4/1/2019), seperti disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, penerimaan P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Untuk persyaratan umur, peserta P3K minimal berusia 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Adapun, jabatan yang bisa diisi layaknya PNS, yaitu jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," kata Syafruddin dalam rilis pers yang diterima pada Kamis (20/12/2018).
• Jadwal Pendaftaran PPPK atau P3K, Ini Bedanya dengan PNS dari Gaji hingga Masa Kerja
Lantas bagaimana proses seleksi PPPK?
Segera Dibuka! Ini Jumlah Formasi & Jadwal Pendaftaran CPNS & PPPK 2021, Simak Cara Pendaftarannya |
![]() |
---|
INFO Pendaftaran CPNS & PPPK, Siap Dibuka Bulan Maret 2021, Simak Formasi yang Dibutuhkan |
![]() |
---|
Rencana Penghapusan Formasi Guru dari CPNS Ditolak Komisi X DPR: Masih Rencana, Kami Harap Dicabut |
![]() |
---|
UPDATE CPNS 2021, BKN Pastikan Tidak Ada Penerimaan Guru PNS, Sebut Akan Jadi Perekrutan PPPK |
![]() |
---|
KABAR BAHAGIA Buat PNS & PPPK, Surat Edaran Menteri Tjahjo Bikin Plong! Baca Isinya, Berlaku 13 Juli |
![]() |
---|