Breaking News:

Lowongan PPPK Sebentar Lagi Dibuka Pantau SSCN.BKN.go.id, Ini Jadwal Pendaftaran dan Besar Gajinya

Lowongan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja segera dibuka, berikut ini jadwal pendaftaran dan besar gajinya.

Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Warga melengkapi persyaratan saat mendaftar sebagai peserta tes CPNS secara online sscn.bkn.go.id di Medan, Sumatera Utara, Rabu (26/9). Pendaftaran CPNS dilaksanakan secara serentak oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) pada 26 September 2018. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

3. PNS dapat Fasilitas, PPPK Tidak

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan; dan

e. pengembangan kompetensi.

Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;

b. cuti;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Tags:
sscn.bkn.go.idPPPKCPNS 2018Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaBima Haria Wibisana
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved