Breaking News:

Lowongan PPPK Sebentar Lagi Dibuka Pantau SSCN.BKN.go.id, Ini Jadwal Pendaftaran dan Besar Gajinya

Lowongan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja segera dibuka, berikut ini jadwal pendaftaran dan besar gajinya.

Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Warga melengkapi persyaratan saat mendaftar sebagai peserta tes CPNS secara online sscn.bkn.go.id di Medan, Sumatera Utara, Rabu (26/9). Pendaftaran CPNS dilaksanakan secara serentak oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) pada 26 September 2018. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUNSTYLE.COMKabar baik bagi yang tak lolos seleksi CPNS 2018.

Peluang besar bagi Anda yang tidak beruntung di seleksi CPNS 2018.

Pemerintah membuka peluang mengabdi lewat jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Jadwal Pendaftaran PPPK atau P3K, Bedanya dengan PNS, dari Gaji, Tunjangan, hingga Masa Kerja

Jadwal pendaftaran PPPK atau P3K segera dibuka.

Siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K anda.

Semoga anda diterima.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019.

Ilustrasi para pencari lowongan kerja.
Ilustrasi para pencari lowongan kerja. (Tribun Jateng/ Wahyu Sulistyawan)

Tak seperti penerimaan CPNS, pendaftaran tak melalui SSCN.BKN.go.id.

Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.

Tapi sebenarnya keduanya banyak perbedaan.

Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK. 

Link Pengumuman Hasil CPNS Lolos Tes SKB di 33 Instansi, Yuk Langsung Dilihat!

Selamat Lolos Seleksi CPNS 2018! Anda Termasuk? Cek Link Pengumuman CPNS 2018 40 Kementerian di Sini

Sudah Cek Pengumuman? Ini Ketentuan Umum Pemberkasan CPNS 2018, Jangan Salah Langkah, Bisa Fatal!

Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:

1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Tags:
sscn.bkn.go.idPPPKCPNS 2018Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaBima Haria Wibisana
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved