CPNS 2018
Jadwal, Lokasi & Syarat Pemberkasan CPNS 2018, Peserta Lulus Terancam Sanksi Serius Jika Lakukan Ini
Cek jadwal, lokasi dan syarat pemberkasan CPNS 2018. Peserta lulus perhatikan ancaman sanksi serius, jangan sampai lakukan satu hal ini.
Penulis: galuh palupi
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Cek jadwal, lokasi dan syarat pemberkasan CPNS 2018. Peserta lulus perhatikan ancaman sanksi serius, jangan sampai lakukan satu hal ini.
Tes CPNS 2018 telah berakhir dan masuk dalam tahap pengumuman akhir kelulusan.
Peserta yang dinyatakan lulus nantinya akan mengikuti proses pemberkasan.
Terkait dengan tahap pemberkasan, peserta diminta untuk membawa sejumlah dokumen.
Namun tentu saja persyaratan dokumen juga menyesuaikan dengan instansi masing-masing.
• Link Pengumuman Hasil Akhir Kelulusan CPNS 2018 di 32 Instansi, Ada MA & BUMN. Cek Namamu!
Selain dokumen, peserta juga diminta untuk datang ke lokasi dan jam yang telah ditentukan panitia saat waktu pemberkasan.
Hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah proses pemberkasan tidak dipungut biaya.
Berikut TribunStyle.com merangkum 3 hal penting terkait proses pemberkasan CPNS 2018:
1. Syarat Pemberkasan CPNS 2018
Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PNS.
• Siapkan Pemberkasan Bagi yang Lolos CPNS 2018 Kemendikbud, Ini Jadwal, Ketentuan & Cara Penyusunan
Wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS, ditujukan kepada PPK disertai dengan:
a. fotokopi ijazahl STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
b. daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pas foto yang disediakan melalui website https: sscn.bkn.go.id
atau di website lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Pengumuman CPNS Kemenag 2018 Segera Rilis, Sudah Hampir Tahap Akhir Diproses Panselnas