Tahun Baru 2019
Daftar 8 Pemda Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2019: Bandung, Surabaya, Jakarta, Tangerang
Delapan Pemda berlakukan larangan pesta kembang api tahun baru, alasannya dari keagamaan hingga bencana yang terjadi di Indonesia.
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
TRIBUNSTYLE.COM - Bagi sebagian orang malam perayaan tahun baru sebagai ajang berkumpul menikmati malam dengan perayaan kembang api dan lain sebagainya.
Namun, pada perayaan pergantian tahun baru 2019 ini, sejumlah pemerintah daerah memberikan imbauan kepada masyarakatnya untuk tidak mengisi dengan kegiatan yang tidak bermanfaat.
Secara tegas bahkan pemerintah kota mengeluarkan surat edaran agar merayakannya dengan cara sederhana.
Berikut sejumlah kepala daerah yang memberikan imabaun untuk perayaan Tahun Baru 2019:
1. Kota Solo
Dikutip dari TribunSolo.com, Pemerintah Kota Solo secara resmi melarang warga Solo menyalakan kembang api saat pergantian tahun.
"Nggak boleh ada menyalakan kembang api, seperti tahun lalu," kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Jumat (21/12/2018).
"Baik yang di rumah dan di Car Free Night di Slamet Riyadi tidak boleh," imbuh dia.
Larangan itu tertulis pada surat edaran (SE) Wali Kota Nomor 334/3826 tentang Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2019.
• Males Keluar karena Macet? Ini 7 Acara Seru Rayakan Malam Tahun Baru 2019 di Rumah, Tidak Boros!
Rudi juga meminta seluruh lurah dan camat untuk mengimbau kepada warganya agar tidak menyalakan petasan dan kembang api saat malam pergantian tahun.
Alasannya dapat membahayakan lingkungan.
Untuk merayakan pergantian Tahun Baru, Pemkot Solo memilih dengan pemukulan puluhan gong secara serentak seperti tahun lalu.

2. Kota Sabang
Dikutip dari Serambinews.com, Pemerintah Kota (Pemko) Sabang dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan seruan melarang umat Muslim merayakan malam pergantian tahun.
Hal itu juga berlaku untuk para wisatawan yang berkunjung ke Kota Sabang.