Kedua Belah Pihak Absen Maka Persidangan Ditunda, Ini Harapan Majelis Hakim untuk Gisella Anastasia
Gading Marten dan Gisella Anastasia sama-sama tak hadiri sidang cerai perdana mereka, ini harapan majelis hakim untuk Gisella Anastasia!
Penulis: anggraini nurul fatimah
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNSTYLE.COM - Sidang perdana perceraian Gisella Anastasia dan Gading Marten diadakan hari ini, Rabu (5/12/2018).
Sidang dimulai pada sekitar pukul 10.45 WIB, dan tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak sampai 10 menit sidang berakhir karena terpaksa harus ditunda akibat ketidakhadiran penggugat.
Majelis hakim terpaksa menunda persidangan ini karena absennya Gisella Anastasia sebagai pihak penggugat.
Hal tersebut juga disampaikan secara langsung oleh kuasa hukum Gisella Anastasia.
• Sidang Perdananya Digelar Hari Ini, Gisella dan Gading Tak Hadir dengan Alasan yang Sama
"Tidak hadir tadi tidak ada keterangan apapun," jelas Andreas Sapta pengacara Gisella Anastasia, dikutip dari Grid.ID.
Sebagai pihak penggugat seharusnya Gisella Anastasia bisa hadiri persidangan perdanannya.
Berbeda dengan Gisella Anastasia, jauh sebelum persidangannya digelar, Gading Marten katakan jika ia tak akan hadiri sidang sampai hakim memberikan keputusannya.
Gading Marten memang tak diwajibkan datang ke persidangan lantaran statusnya sebagai tergugat.
Rencannay sidang akan kembali digelar minggu depan, (12/12/2018)
• Sidang Pertama Digelar Hari Ini, Gisella Lebih Giat Bekerja Demi Gempita, Semuanya Buat Gempi
Atas kejadian ini, Majelis Hakim sampaikan keinginannya pada Gisella Anastasia.
Majelis hakim berharap agar dipersidangan besok tanggal 12, Gisella Anastasia bisa hadir.
"Majelis hakim berbicara kepada kami, sidag selanjutnya Mba Gisel sebagai prinsipal bisa hadir memenuhi hukum acara melakukan mediasi," ungkap pengacara Gisel, dikutip dari Grid.ID.
• Sidang Perdananya Digelar Hari Ini, Gisella dan Gading Tak Hadir dengan Alasan yang Sama
Agenda sidang hari ini adalah mediasi.
Majelis hakim biasanya berusaha mendamaikan kedua belah pihak dulu dengan cara mediasi sebelum masuk ke agenda persidangan berikutnya.
Dalam agenda mediasi kali ini, majelis hakim wajib menghadirkan salah satu pihak yang berperkara, biasanya yang diwajibkan hadir adalah penguggat. (TribunStyle/Anggraini Nurul Fatimah)
Jangan lupa Like dan Subscribe ya!
VIDEO