HUT Ke-47 KOPRI - 3 Solusi Untuk Nasib Guru Honorer, Baik yang Lolos Tes CPNS 2018 Maupun yang Tidak
Kamis (29/11/2018) diperingati sebagai HUT Korpri yang ke-47 atau Korps Pegawai Republik Indonesia.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Kamis (29/11/2018) diperingati sebagai HUT Korpri yang ke-47 atau Korps Pegawai Republik Indonesia.
Peringatan HUT Korpri diperingati setiap tanggal 29 November.
Korpri sendiri berdiri sejak 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.
Korpri merupakan organisasi di Indonesia yang memiliki anggota terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN, BUMD, serta anak perusahaan, hingga perangkat pemerintah desa.
Korpri sendiri erat kaitannya dengan PNS.
• Soal Gempita, Gading Marten & Gisella Anastasia Konsultasi ke Ahli Psikologi Sebelum Putuskan Cerai
Banyak dari warga Indonesia yang mendambakan untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan dibukanya lowongan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 memberikan peluang untuk meningkatkan kesejahteraan.

CPNS 2018 banyak memberikan lowongan bagi tenaga kesehatan dan guru, salah satunya akan kejelasan nasib guru honorer.
Pemerintah masih terus menggodok tiga solusi guru honorer baik yang lolos maupun tidak lolos CPNS.
• Gisella Anastasia Sebut Alasan Jual Mobil Pernikahan Bukan karena Ingin Cepat Lupakan Gading Marten
Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan di Kantor Staf Presiden, Yanuar Nugroho, ada tiga solusi guru honorer yang diberikan pemerintah.
Apa saja?
1. Pertama, dengan membuka formasi CPNS untuk tenaga honorer.
2. Kedua, memberikan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
3. Ketiga, pendekatan kesejahteraan bagi yang tidak lolos CPNS dan P3K dengan mekanisme dana alokasi umum dari Kementerian Keuangan agar Pemda membayar gaji TH-K2 gaji sesuai UMR.
Sejarah PNS Korpri dari Masa ke Masa