CPNS 2018
CPNS 2018 - Update BKN & Link Pengumuman Hasil SKD di Kemenkumham, Kemenlu, KemenBUMN & PPATK
Update BKN terkait banyaknya instansi yang selesai di verivikasi dan link pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham, Kemenlu, KemenBUMN & PPATK.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah update BKN terkait banyaknya instansi yang selesai di verivikasi dan link pengumuman hasil SKD di Kemenkumham, Kemenlu, KemenBUMN & PPATK.
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan dikeluarkan secara bertahap.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Kamis (29/11/2018) pagi, sudah ada 163 instansi yang sudah selesai di verifikasi dan validasi (verval) level 1.
Hal itu menunjukkan proses verval hasil SKD telah selesai dan tinggal diumumkan oleh masing-masing instansi.
BKN telah mengumumkan update terbaru verval SKD CPNS 2018 hingga pukul 11.WIB hari ini lewat akun Twitter resminya, @BKNgoid, Kamis (29/11/2018).
Dalam update-an tersebut, BKN memberitahukan hasil verval per level.
• CPNS 2018 Kemenkumham - Link Pengumuman SKD, Ini Jadwal Lengkap & Syarat Ujian SKB Semua Jabatan
• Cpns.kemenkumham.go.id Sulit Diakses, Ini Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2018
• Hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham, Catat Jadwal & Syarat SKB Jabatan Penjaga Tahanan, Ini Linknya
Pada level 1, sudah ada sebanyak 163 instansi yang sudah di verval oleh BKN dan seluruh data dirilis ke instansi masing-masing.
Di level 2 sudah ada sebanyak 3 instansi yang sudah di verval oleh BKN.
Level 3 terdapat sebanyak 26 instansi yang sudah di verval.
Sedangkan level 4 sudah ada sebanyak 361 instansi yang diverval oleh BKN.
Dalam proses verval hasil ujian SKD, BKN menerapkan empat verval.
Dilansir TribunStyle.com dari laman resmi BKN, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan terdapat empat level verval hasil SKD oleh BKN sebagai pelaksana Panselnas.
Dijelaskannya, proses verval SKD pada level IV disupervisi oleh salah satu Pejabat Pratama di Lingkungan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN.
Pada verval level III, Ridwan menyebutkan proses tersebut dilakukan oleh Pejabat Pratama unit kerja lainnya di lingkungan BKN.
Pada level II, prosesnya dilaksanakan oleh salah satu Deputi BKN.