Breaking News:

CPNS 2018

Peserta yang Tidak Penuhi Passing Grade SKD CPNS 2018 Bisa Lolos ke Tahap SKB, Ini Ketentuannya

Peserta yang tidak penuhi passing grade SKD CPNS 2018 bisa lolos ke tahap SKB dengan sistem rangking yang diberikan. Simak ketentuannya.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Peserta saat bersiap mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jatim di Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya di Sidoarjo, Jumat (26/10). CPNS Pemprov Jatim diikuti 62.321 peserta yang akan merebutkan lowongan formasi sebanyak 1.065 orang. 

TRIBUNSTYLE.COMPeserta yang tidak penuhi passing grade SKD CPNS 2018 bisa lolos ke tahap SKB dengan sistem rangking yang diberikan. Simak ketentuannya.

Pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait sistem rangking tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018.

Hal itu diketahui lewat peraturan baru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, yakni Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan, peserta seleksi CPNS 2018 yang gagal passing grade SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan sisten rangking.

Namun, sistem rangking akan diberlakukan bagi suatu instansi bila memenuhi ketentuan berikut ini :

a. Tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau

b. Belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018? Tetap Bisa Lanjut Lewat Sistem Rangking, Ini Syaratnya

Ketentuan sistem rangking
Ketentuan sistem rangking (Instagram/Tribunnews)

7 Syarat SKB CPNS bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade Sesuai Sistem Ranking Permenpan No 61 2018

Begini Cara Mudah Pahami Sistem Ranking Seleksi CPNS 2018 bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana juga telah menjelaskan terkait peraturan sistem rangking ini lewat konferensi pers, yang disiarkan akun Twitter resmi BKN, @BKNgoid, Kamis (22/11/2018).

Kepala BKN menjelaskan, peserta SKB nantinya dibagi menjadi dua kelompok.

"Kita menggunakan sistem ranking untuk kelompok yang tidak lulus passing grade," kata Kepala BKN.

Sementara untuk yang lulus passing grade prosesnya tetap tidak ada perubahan.

Penggunaan sistem rangking diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.

"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus pasing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi," kata Bima Haria Wibisana.

Peserta nantinya akan bersaing dengan kelompoknya masing-masing.

Sehingga sistem ini tidak merugikan bagi peserta yang lulus.

Dikutip TribunStyle.com dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (23/11/2018), peserta yang tidak memenuhi passing grade namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD berhak mengikuti tahap selanjutnya, yakni SKB.

Adapun peringkat terbaik berdasarkan angka kumulatif SKD yang berlaku antara lain :

1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.

2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255,

3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255

4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255

5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220

6. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220,

7. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.

Peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi.

(TribunStyle/Listusista)

Yuk Subscribe Channel Youtube TribunStyle :

Like Fan Base Facebook TribunStyle :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
SKD CPNS 2018sistem rangking SKD CPNS 2018tes SKB CPNS 2018Passing Grade CPNS 2018
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved