CPNS 2018
Peserta yang Tidak Penuhi Passing Grade SKD CPNS 2018 Bisa Lolos ke Tahap SKB, Ini Ketentuannya
Peserta yang tidak penuhi passing grade SKD CPNS 2018 bisa lolos ke tahap SKB dengan sistem rangking yang diberikan. Simak ketentuannya.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Delta Lidina Putri
Dikutip TribunStyle.com dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (23/11/2018), peserta yang tidak memenuhi passing grade namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD berhak mengikuti tahap selanjutnya, yakni SKB.
Adapun peringkat terbaik berdasarkan angka kumulatif SKD yang berlaku antara lain :
1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.
2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255,
3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255
4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255
5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220
6. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220,
7. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.
Peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi.
(TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel Youtube TribunStyle :
Like Fan Base Facebook TribunStyle :