Breaking News:

CPNS 2018

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham Diundur, Berikut ini Alasannya

Berikut ini alasan Kemenkumham mengundur pengumuman hasil SKD CPNS 2018.

Editor: Mohammad Rifan Aditya
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Peserta bersiap mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kampus Stie Amkop jalan Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (12/9). Sebanyak 11 ribu lebih peserta CPNS Strata satu (S1) dan SLTA mengikuti tes tersebut mulai 11-16 September 2017, sementara kouta untuk penerimaan pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel sebanyak 651 orang yang akan ditempatkan di Lapas, Rutan dan kantor Imigrasi setempat. tribun t 

3. Seleksi Kompetensi Bidang melalui Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan 24 – 25 November 2018

4. Pengumuman kelulusan akhir secara online 4 Desember 2018

5. Pemberkasan bagi perserta yang dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir 5 – 8 Desember 2018.

B. Peserta kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat

1. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Peserta yang mengikuti SKB 19 November 2018

2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan 21 November 2018

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melalui Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan 23 November 2018.

4. Pengumuman kelulusan akhir secara online 4 Desember 2018

5. Pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir 5 – 8 Desember 2018.

2. Rentang waktu dalam setiap tahap pelaksanaan seleksi tergantung pada jumlah peserta yang mengikuti tahapan seleksi tersebut serta ketersediaan sarana.

3. Apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman //cpns.kemenkumham.go.id., peserta wajib selalu melihat laman dimaksud.

4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sediri

5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi/ dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan/ data pelamar atau pendaftar.

atau peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan dan/ atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/ tidak benar, maka panitia seleksi menggugurkan kelulusan pelamar/ pendaftar/ peserta/ Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bersangkutan

6. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri.

Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Alasan Kemenkumham Tunda Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018"

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
SKDCPNS 2018KemenkumhamSeleksi Kompetensi DasarKementerian Hukum dan HAM
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved