Breaking News:

Misteri Linggis yang Digunakan Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, Diambil dari Brankas Rumah Korban

Haris Simamora mengaku telah melakukan pembunuhan satu keluarga di Bekasi yakni Diperum Nainggolan dan Maya Boru Ambarita menggunakan linggis.

TRIBUN MEDAN/DOK.POLDA METRO JAYA/WHATSAPP
Haris Simamora, tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi . 

TRIBUNSTYLE.COM - Misteri pembunuhan satu keluarga di Bekasi belakangan mulai terungkap.

Seorang pelaku, Haris Simamora pun telah mengakui telah melakukan pembunuhan satu keluarga di Bekasi karena dendam.

Haris Simamora mengaku telah menghabisi nyawa Diperum Nainggolan dan Maya Boru Ambarita menggunakan linggis.

Linggis tersebut didapatkannya melalui brankas di rumah korban.

Pria berusia 23 tahun ini mengaku jika telah melakukan pembunuhan itu pada Senin (12/11/2018) ketika para korban tengah tidur.

"Sekitar pukul 23.00 WIB , dia melakukan aksinya. Pas mereka tidur, dia ke belakang bawa HP. Dia sudah sering ke situ, dia tahu tempat perkakas di mana, dia lihat linggis. Akhirnya linggis itu dipakai untuk itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (16/11/2018).

Rencanakan Pembunuhan Keluarga Diperum Nainggolan, Haris Simamora Terancam Hukuman Mati

Linggis itu lantas dipakai Haris untuk menghabis nyawa Diperum Nainggolan dan Maya Boru Ambarita yang tertidur di ruang tamu.

Hingga kini, polisi masih berusaha mencari linggis yang digunakan Haris untuk membunuh.

HS mengaku sakit hati karena sering diperlakukan semena-mena oleh korban.
HS mengaku sakit hati karena sering diperlakukan semena-mena oleh korban. (TribunStyle.com Kolase/TRIBUN MEDAN/DOK.POLDA METRO JAYA/WHATSAPP/Facebook Maya Boru Ambarita)

Pasalnya, linggis tersebut dibuangnya di Kalimalang setelah melancarkan aksinya.

Sementara itu, ketika insiden pembunuhan terjadi, kedua anak korban, Sarah Boru Nainggolan dan Arya Nainggolan sempat terbangun dari tidurnya.

Namun, tersangka segera mengajak mereka kembali ke dalam kamar sebelum mencekiknya.

"Saat kejadian, anak itu bangun mengetahui dan sempat bertanya, 'Ada apa Om?'," lanjut Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat.

Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati.

Sederet Alasan HS Bunuh Satu Keluarga Bekasi, Sering Dibilang Tak Berguna & Dibangunkan Pakai Kaki

"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," terang Wahyu, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Minggu (18/11/2018).

Dirinya menyatakan bahwa tersangka Haris telah merencanakan pembunuhan beberapa hari sebelum kejadian.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
pembunuhan satu keluarga di BekasiDiperum NainggolanMaya Boru AmbaritaHaris Simamora
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved