Ladies, Kamu Lagi Mens? Berikut ini Peraturan Hak Cuti Haid, Jangan Ragu Untuk Mengambilnya
Datang bulan bagi beberapa wanita merasakan kram perut yang amat sakit, jika begitu jangan paksakan diri bekerja, ambil hak cuti haidmu!
Editor: Tisa Ajeng Misudanar Azryatiti
Perlu digaris bawahi, mengapa hanya pada hari pertama dan kedua saja?
Sebab pada awal haid inilah wanita biasanya merasakan sakit yang luar biasa.
Pada dua hari pertama tersebut juga cairan haid meluruh lebih banyak daripada hari-hari selanjutnya.
Lantas bagaimana dengan bayaran atau gaji karyawan yang tidak bekerja ketika cuti haid?
• Usai Resmi Menikah, Terungkap Foto Momen Mesra Maia Estianty Beri Kecup Mesra Untuk Irwan Mussry
Ternyata, berdasarkan menurut UU No.13 Tahun 2003 Pasal 84, perusahaan tidak wajib membayar upah penuh bagi karyawan wanita yang meminta cuti haid.
Tapi sayangnya, banyak perusahaan atau pencipta lapangan kerja yang tidak menyampaikan hak istimewa ini kepada para karyawannya.
Sehingga karyawan wanita yang tengah haid tidak mendapatkan haknya.
Dapat dilihat pada poin (2) UU No 13 Tahun 2003 Pasal 81 tentang Ketenagakerjaan bahwa seharusnya cuti haid tertulis dalam kontrak kerja atau perjanjian antara karyawan dan perusahaan.
Jadi, cermatilah kontrak kerja sebelum kamu menandatanginya dan jika hak ini tidak tertulis, kamu bisa menanyakannya pada bagian perusahaan.
Mengingatkan saja, mungkin mereka lupa mencantumkan?
• Diterpa Rumor Tak Sedap Terkait Kaus yang Dipakainya, Ini yang Terjadi Pada Popularitas Jimin BTS
Pasalnya, fisik yang tidak fit ketika haid juga akan menurunkan produktivitas kerja.
Bagaimana ladies, di tempat kerjamu dapat cuti haid nggak nih?
(Grid.id/Pradipta Rismarini)
Artikel ini sudah pernah tayang di Grid.id dengan judul Ladies, Jangan Ragu Minta Hak Cuti Haid pada Perusahaan! Simak Peraturannya.
Yuk Subscribe channel YouTube Tribunstyle.com: