Breaking News:

Ladies, Kamu Lagi Mens? Berikut ini Peraturan Hak Cuti Haid, Jangan Ragu Untuk Mengambilnya

Datang bulan bagi beberapa wanita merasakan kram perut yang amat sakit, jika begitu jangan paksakan diri bekerja, ambil hak cuti haidmu!

Editor: Tisa Ajeng Misudanar Azryatiti
howafrica.com
Haid 

TRIBUNSTYLE.COM - Datang bulan bagi beberapa wanita merasakan kram perut yang amat sakit, jika begitu jangan paksakan diri bekerja, ambil hak cuti haidmu!

 Haid atau datang bulan bisa menjadi sebuah momok untuk wanita.

Meski kondisi fisik setiap wanita berbeda, tapi kebanyakan wanita merasakan sakit ketika hari pertama dan kedua haid.

Rasa sakit saat haid terkadang sulit untuk diatasi, apalagi dipahami oleh kaum adam.

Menstruasi atau Haid Datang Terlambat? Kenali 10 Faktor Penyebabnya

Karena rasa sakit ketika haid bisa terasa sangat kompleks.

Mulai dari sakit kepala, sakit pada bagian perut, pinggul, punggung, paha bahkan nyeri pada area kewanitaan.

Tak jarang juga wanita mengalami masalah emosional dengan merasakan perubahan mood yang tidak baik.

Tentu kondisi ini akan sangat mengganggu aktivitas.

Karena terkadang rasa sakit yang dirasakan bisa sampai sebabkan seorang wanita kehilangan kesadaran atau pingsan.

Baca Juga : Sering Abaikan Gejala Nyeri Haid yang Tak Biasa, Perempuan Ini Ternyata Miliki Kista Dermoid Besar

Untuk itu, Undang-undang Ketenagakerjaan membuat suatu peraturan tentang hal ini.

Di mana seperti yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasa sakit dan memberitahukan kepada perusahaan tempat ia bekerja, maka dirinya tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Untuk lebih jelasnya, dijabarkan sebagai berikut.

(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Tags:
tips haidSiklus haidCuti haid
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved