5 Fakta Kasus Baiq Nuril, Korban Pelecehan Dihukum 6 Bulan Penjara, Hingga Minta Keadilan Presiden
Baiq Nuril, korban pelecehan yang justru dihukum 6 bulan penjara, sedangkan pelaku pelecehan mendapat promosi jabatan, inilah 5 fakta kasusnya.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Baiq Nuril, korban pelecehan yang justru dihukum 6 bulan penjara, sedangkan pelaku pelecehan mendapat promosi jabatan, inilah 5 fakta kasusnya.
Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada Baiq Nuril (36), yang merupakan mantan pegawai Tata Usaha SMAN 7 Mataram, pada Senin (12/11/2018).
Vonis bersalah tersebut dikabulkan MA atas kasasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diajukan tahun 2017 lalu.
Baiq Nuril dijatuhi hukungan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
Diketahui, Baiq Nuril terjerat dalam kasus dugaan penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, Muslim.
Dilansir TribunStyle.com dari berbagai sumber, berikut 5 fakta kasus Baiq Nuril :
1. Pernah divonis bebas dan tidak bersalah
Baiq Nuril ternyata pernah divonis bebas dan tidak bersalah oleh hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017 silam.
“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Nuril, dilansir dari Kompas.com.
Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
2. Baiq Nuril divonis bersalah tahun ini
Putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018 menyatakan, bahwa permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dikabulkan.
MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Nuril.
Dalam Putusan tersebut, Nuril dinyatakan terbukti bersalah oleh MA dan melakukan tindak pidana ITE.
Nuril sendiri didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.