CPNS 2018
CPNS 2018 - Gagal di Tahap SKD ? Masih Bisa Lolos Tahap SKB dengan 2 Opsi dari Kemenpan RB Ini!
Menanggapi banyaknya peserta CPNS 2018 yang tidak lolos SKD, Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Kemenpan RB) pun mengambil sikap.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Amirul Muttaqin
Nantinya, peserta yang lulus melalui kebijakan baru akan saling bersaing untuk mengisi formasi yang kosong.
Tapi, bila formasi tetap tidka terpenuhi, maka tetap akan dibiarkan kosong.

Lantas kapan kebijakan ini akan mulai diberlakukan?
Setiawan menyebut, pembuatan kebijakan ini akan menunggu seluruh data CPNS 2018 selesai dihitung.
Kemenpan RB bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselns) pun akan mempercepat keluarnya aturan tersebut.
"Aturan dikeluarkan tidak sampai bulan Desember 2018," kata Setiawan.
Sementara itu, dilaporkan saat ini data yang diterima Panselnas baru 60%.
• Tunaikan Pesan Terakhir Calon Suami, Korban Lion Air JT 610, Intan Jadi Pengantin di Tanggal Akad
Data tersebut terdiri atas tingkat kelulusan daerah yang masih di bawah 10%, dan pusat di kisaran 10%.
Jumlah peserta yang mengikuti SKB sendiri masih berada di bawah batas peserta.

Padahal, menurut Peraturan Menteri PAN-RB No.20 Tahun 2017, jumlah peserta yang mengikuti SKB sebanyak tiga kali lipat dari kebutuhan formasi.
SKB akan dilaksanakan pada 23-28 November 2018.
Menjelang dilaksanakannya SKB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai memberikan bocoran terkait kisi-kisi ujian SKB.
SKB akan berkaitan dengan jabatan yang dilamar.
Ada dua jenis jabatan atau formasi yang harus dipahami oleh peserta dalam perekrutan CPNS 2018.
Dua jabatan tersebut adalah Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).