CPNS 2018
CPNS 2018 - Gagal di Tahap SKD ? Masih Bisa Lolos Tahap SKB dengan 2 Opsi dari Kemenpan RB Ini!
Menanggapi banyaknya peserta CPNS 2018 yang tidak lolos SKD, Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Kemenpan RB) pun mengambil sikap.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih terus bergulir.
Selama beberapa pekan terakhir, seleksi telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dalam tahapan ini, rupanya banyak peserta yang gugur dan tidak bisa lanjut di tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sehingga, beberapa formasi masih mengalami kekosongan.
Protes pun datang dari peserta yang gagal.
• Kisi-kisi Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 Jika Lolos SKD, Download di Link Ini!
Tak sedikit dari mereka yang mengaku nilai ambang batas (passing grade) SKD terlampau tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Kemenpan RB) pun mengambil sikap.
Dua opsi pun akhirnya dikeluarkan untuk menambal formasi CPNS yang masih kosong.
"Tidak lama lagi, nantinya akan ada sebuah kebijakan baru untuk mengakomodir yang belum lulus SKD," jelas Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmadja, dikutip TribunStyle.com dari TribunJogja.com, Selasa (13/11/2018).
Opsi pertama yang ditawarkan untuk menambal kekosongan formasi adalah dengan menurunkan passing grade.
Sementara itu, opsi kedua yakni dengan pengurutan atau ranking.
• Peringati Hari Ayah, Ucapan Spesial Abidzar tuk Almarhum Uje Ku Menanti Pelukanmu di Depan Jannah
Para peserta yang telah lulus SKD dan dipastikan maju ke tahap SKB pun tak perlu khawatir.
Setiawan menjelaskan, peserta yang lulus SKD sebelumnya dijamin tidak akan dirugikan ketika mengikuti SKB.
Peserta yang mengikuti kebijakan baru pun tidak akan menggeser peserta yang lolos SKD.
"Kira-kira seperti itu," tegasnya.