CPNS 2018
Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 di Kemenag, Ini Ketentuan & yang Harus Dipersiapkan Sebelum SKD
Hasil seleksi administrasi CPNS 2018 di Kemeterian Agama (Kemenag), ada beberapa ketentuan dan ini yang harus dipersiapkan sebelum ujian SKD.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Irsan Yamananda
Peserta wajib mengikuti SKD sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat seleksi yang ditetapkan.
Terkait jadwal, waktu, dan tempat seleksi nantinya dapat dilihat melalui website resmi Kemenag, yakni kemenag.go.id.
Bagi peserta yang tidak dapat mengikuti SKD akan dinyatakan gugur.
• Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 di Kemenag, Ada Berbagai Informasi & Cek Namamu di Link ini
Dalam pelaksanaan ujian SKD, peserta wajib membawa beberapa dokumen.
Berikut yang wajib dibawa oleh peserta :
1. Cetakan (print Out Warna) Kartu Peserta Ujian
2. Membawa e-KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli yang mencantumkan NIK sesuai yang terdaftar di SSCN BKN.
3. Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kecamatan, serta wajib membawa identitas asli seperti : SIM, Paspor.
Ada ketentuan lain, yakni terkait pakaian yang dikenakan oleh peserta ujian SKD.
Berikut ketentuan berpakaian saat mengikuti ujian untuk pria dan wanita :
1. Bagi pria, mengenakan atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
2. Wanita, memakai atasan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta nenggunakan sepatu (rapi dan sopan).
Peserta yang mengikuti SKD hadir 120 (seratus dua puluh) menit sebelum SKD dimulai.

Dalam unggahannya yang lain, Kemenag juga memberitahukan terkait pertanyaan dalam Frequently asked questions (FAQ).
Berikut pertanyaan yang diajukan :