CPNS 2018
Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018? Tahap Selanjutnya Ikut SKD, Ini Ketentuan & Materi Soal CAT
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS 2018 maka berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ini ketentuan hingga materinya
Penulis: Mohammad Rifan Aditya
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS 2018 maka berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Seperti yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Twitternya.
"Setelah tahapan pendaftaran, apabila kamu lolos verifikasi administrasi maka tahapan selanjutnya yang harus dilalui adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Yuk #SobatBKN kita bahas bersama materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada CPNS 2018." tulis @BKNgoid
Sebelum lebih jauh membahas tentang materi SKD, sebaiknya kita ketahui dulu bagaimana ketentuan dan tata cara mengikuti tes SKD.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tes yang pelaksanaannya menggunakan komputer.
• LAPAN Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018, Lengkap dengan Jadwal & Lokasi SKD, Ini Linknya
Meskipun pelaksanaan SKD seluruhnya menggunakan komputer, akan tetapi peserta CPNS 2018 wajib mentaati beberapa ketentuan.
Berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 yang telah disampaikan sejumlah instansi pusat dan daerah, dijelaskan pula ketentuan mengikuti tes SKD.
Setidaknya berikut ini ketentuan umum mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Membawa Kartu Peserta Ujian
3. Mengenakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu
a. Laki-laki mengenakan kemeja warna putih dan celana panjang warna gelap
b. Perempuan mengenakan kemeja warna putih dan rok/celana panjang gelap, untuk yang berjilbab warna gelap
4. Mengisi daftar hadir
5. Dilarang membawa alat komunikasi, makanan dan minuman