Breaking News:

CPNS 2018

CPNS 2018 - Supaya Lolos SKD, Ini Passing Grade atau Nilai Ambang Batas yang Harus Kamu Kejar

Tahap CPNS 2018 setelah pendaftaran yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ini nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi agar lolos SKD.

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
instagram/bkngoidofficial

Pelamar harus mulai mempelajari masing-masing aspek yang diujikan dalam SKD.

Dalam proses SKD terdapat nilai ambang batas atau passing grade yang harus dipenuhi pelamar.

Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Update CPNS 2018 - Hasil Seleksi Administrasi Kemenkumham Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya!

Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial baik Twitter maupun Instagramnya telah memberitahukan terkait nilai ambang batas (Passing Grade), Kamis (18/10/2018).

Berikut nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi pelamar supaya lolos SKD :

1. Formasi Umum

Passing Grade bagi formasi umum yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

2. Jalur Formasi Cumlaude & Diaspora

Nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

3. Penyandang disabilitas

Nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.

4. Putra-putri Papua/Papua Barat

Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
CPNS 2018Kisi-kisi Ujian Resmi CPNS 2018Tes SKD CPNS 2018Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018Passing Grade CPNS 2018
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved