Breaking News:

CPNS 2018

CPNS 2018 - Cek Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Agar Lolos SKD, Ini Cara Menghitungnya!

Tahap CPNS 2018 selanjutnya selelah pendaftaran yakni SKD. Dalam SKD terdapat nilai ambang batas (passing grade), cek & pelajari cara menghitungnya.

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
instagram/bkngoidofficial
CPNS 2018 Passing Grade 

Namun peserta juga tidak dapat lolos karena nilai TIU nya tidak memenuhi passing grade, yakni harusnya minimal 80.

CPNS 2018 - Setelah Pendaftaran, Tahap Selanjutnya SKD, Ini 3 Aspek yang Diuji & Jumlah Nilainya

- Penyandang disabilitas

Nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.

Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.

- Putra-putri Papua/Papua Barat

Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.

- Eks tenaga honorer K-II

Nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.

- Dokter spesialis dan Instruktur Penerbang

Nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.

Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.

- Juru ukur, rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/ Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan

Akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.

(TribunStyle/Listusista)

Yuk subscribe Channel Youtube TribunStyle :

Like Fan Base Facebook TribunStyle :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Passing Grade CPNS 2018CPNS 2018Tips CPNS 2018Tes SKD CPNS 2018
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved