Breaking News:

CPNS 2018

CPNS 2018 - Cek Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Agar Lolos SKD, Ini Cara Menghitungnya!

Tahap CPNS 2018 selanjutnya selelah pendaftaran yakni SKD. Dalam SKD terdapat nilai ambang batas (passing grade), cek & pelajari cara menghitungnya.

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
instagram/bkngoidofficial
CPNS 2018 Passing Grade 

Passing Grade bagi formasi umum yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

Peserta dengan jalur umum tidak ada nilai kumulatif.

Peserta jalur ini harus mendapatkan nilai melebihi passing grade di setiap jenis soal yang diujikan.

Itu berati semua aspek baik TKP, TIU, dan TWK harus lolos.

Jika salah satu diantaranya tidak memenuhi passing grade, maka peserta dinyatakan gagal.

2. Jalur Formasi Khusus

- Cumlaude & Diaspora

Nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Peserta dengan formasi ini perhitungan passing gradenya sedikit berbeda.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.

Misal peserta mendapat skor TKP 150, TIU 85, dan TWK 50 dengan total keseluruhan 285, maka peserta dinyatakan tidak lolos.

Hal itu karena nilai kumulatifnya lebih rendah dari yang ditentukan, yakni 298.

Namun, ada juga peserta mendapatkan nilai kumulatif tinggi, namun passing grade untuk TIU (80) tidak terpenuhi.

Maka, peserta juga dinyatakan tidak lolos.

Misalnya, peserta mendapatkan nilai atau skor TKP 165, TIU 75, dan TWK 160 dengan total keseluruhan 400.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3/4
Tags:
Passing Grade CPNS 2018CPNS 2018Tips CPNS 2018Tes SKD CPNS 2018
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved