Breaking News:

Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta Rupiah

Wanita yang kerap disapa Nyai ini divonis penjara selama 4 tahun dan denda 800 juta rupiah.

Penulis: Ika Putri Bramasti Ixtiar Rahayu Ing Pambudhi
Editor: Yohanes Endra Kristianto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penampilan berbeda Roro Fitria saat hadiri sidang lanjutan pada Rabu (17/10/2018). 

Roro Fitria pun sempat histeris hingga jatuh pingsan saat mendengar orang yang dicintainya tersebut telah tiada.

Melihat hal ini, para netizen pun turut bersimpati dengan kejadian yang menimpa Roro Fitria.

@illusomniaa: Kasiannn

@mbasrimulyati: Sabar ya neng Roro

@miumiumienyeng: terlepas dr kasusnya..aq gk bsa byangin jd posisinya skrg..dlm kondisi sprti ini d tinggalkan ibu buat slmanya...y allah kasian..

@cassanovadwi: Kasihan Nyai yaAllah. Udh kehilangan segalanya terutama ibunya. Sabar ya Nyai. (TribunStyle.com/Ika Bramasti).

Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com:

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Roro Fitriaputusan sidang Roro Fitriahukuman Roro Fitria
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved