Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta Rupiah
Wanita yang kerap disapa Nyai ini divonis penjara selama 4 tahun dan denda 800 juta rupiah.
Penulis: Ika Putri Bramasti Ixtiar Rahayu Ing Pambudhi
Editor: Yohanes Endra Kristianto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penampilan berbeda Roro Fitria saat hadiri sidang lanjutan pada Rabu (17/10/2018).
Roro Fitria pun sempat histeris hingga jatuh pingsan saat mendengar orang yang dicintainya tersebut telah tiada.
Melihat hal ini, para netizen pun turut bersimpati dengan kejadian yang menimpa Roro Fitria.
@illusomniaa: Kasiannn
@mbasrimulyati: Sabar ya neng Roro
@miumiumienyeng: terlepas dr kasusnya..aq gk bsa byangin jd posisinya skrg..dlm kondisi sprti ini d tinggalkan ibu buat slmanya...y allah kasian..
@cassanovadwi: Kasihan Nyai yaAllah. Udh kehilangan segalanya terutama ibunya. Sabar ya Nyai. (TribunStyle.com/Ika Bramasti).
Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: