Breaking News:

Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta Rupiah

Wanita yang kerap disapa Nyai ini divonis penjara selama 4 tahun dan denda 800 juta rupiah.

Penulis: Ika Putri Bramasti Ixtiar Rahayu Ing Pambudhi
Editor: Yohanes Endra Kristianto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penampilan berbeda Roro Fitria saat hadiri sidang lanjutan pada Rabu (17/10/2018). 

TRIBUNSTYLE.COM - Setelah berbulan-bulan menjalani penyelidikan, akhirnya kasus persidangan Roro Fitria telah mencapai putusan hakim.

Seperti yang diketahui, Roro Fitria ditangkap atas dasar penyalahgunaan narkoba.

Roro Fitria ditangkap polisi setelah kedapatan melakukan transaksi narkoba pada hari valentine tapatnya 14 Februari 2018 dengan barang bukti sebesar 2,4 gram sabu.

Kini tepat pada hari Kamis (18/10/2018), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta telah memutuskan hasil persidangan.

Memperingati 7 Hari Kepergian Almarhumah, Indro Warkop Terlihat Lempar Senyuman, Banjir Dukungan

Wanita yang kerap disapa Nyai ini divonis penjara selama 4 tahun dan denda 800 juta rupiah.

Masa hitungan tahanan ini akan dikurangi dengan masa tahanan selama proses persidangan.

Nagita Slavina Sedang Serius Bicara dengan Anissa Aziza, Kelakuan Rafathar Jadi Sorotan

Hal ini seperti yang dilansir TribunStyle.com dari akun Instagram @lambe_turah.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Iswahyu Widodo, dalam sidang beragendakan putusan tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 3 bulan," ucap ketua Majelis Hakim, Iswahyu Widodo, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018), seperti dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com.

Roro Fitria dikenai pasal 127 ayat 1a tahun 2009 tentang narkotika karena melakukan transaksi jual beli narkoba dan psikotropika.

Tentu keputusan hasil sidang ini membuat Roro Fitria bersedih.

Apalagi dirinya baru saja mengalami duka yang mendalam pasca kepergian sang ibu untuk selama-lamanya.

Seperti yang diketahui, sang ibunda, Raden Retno Winingsih meninggal dunia pada Senin (15/10/2018).

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Roro Fitriaputusan sidang Roro Fitriahukuman Roro Fitria
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved