Breaking News:

5 Sanksi Persib Imbas Tewasnya Haringga Sirla, Terusir dari Bandung hingga Larangan Seumur Hidup

Ini lima saksi Persib Bandung imbas tewasnya suporter Haringga Sirla, denda jutaan rupiah hingga terusir dari Bandung.

Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Yohanes Endra Kristianto
Kolase Tribunstyle.com
Saksi Persib Bandung imbas tewasnya Haringga Sirla. 

4. Panpel dihukum dua tahun

( )

Panitia penyelenggara pertandingan dijatuhi hukuman larangan ikut serta dalam kepanitian pertandingan Persib Bandung selama dua tahun.

5. Denda Rp 100 juta & kampanye anti provokasi

( )

Panpel Persib Bandung juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta.

Panpel Persib Bandung wajib memerangi dan melarang rasisme serta tulisan provokasi dalam atribut apapun dan dengan cara apa pun.

Ada pun seluruh tersangka pengeroyokan Haringga diputuskan tidak boleh menonton sepak bola di wilayah Republik Indonesia seumur hidup.

"Dengan telah diputuskannya hukuman ini dari Komdis dan mengakomodasi permohonan dari forum silaturahmi klub Liga 1, PSSI mencabut status penghentian sementara Liga 1."

"PSSI juga meminta PT Liga Indonesia Baru untuk dapat kembali menjalankan Liga 1 2018 terhitung tanggal 5 Oktober 2018," kata Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria.

Detik-detik Penyelamatan Sapri Nusin, Korban Gempa Palu Terjebak Reruntuhan 4 Hari Ditemukan Sehat

Nyawa Fitri Leonica Selamat Usai Tertimbun Reruntuhan Hotel Roa Roa 3 Hari, Ini Aksi Heroik Tim SAR

Adelia Pasha Sampaikan Kondisi Terkini di Palu, Keadaan Mulai Tak Kondusif dan Warga Marah-marah

 (Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PersibHaringga SirlaRIP Haringga SirilaBandungPersib Bandung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved