Gempa Sulawesi Tengah
Pemerintah Tetapkan Masa Tanggap Darurat 14 Hari usai Gempa dan Tsunami di Sulawesi Tengah
Pemerintah telah memutuskan tanggap darurat untuk kawasan Sulawesi Tengah, Minggu (30/9/2018).
Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah telah memutuskan tanggap darurat untuk kawasan Sulawesi Tengah, Minggu (30/9/2018).
Melansir Kompas.com, Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, menetapkan 14 hari tanggap darurat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho.
• Viral Video Tsunami Palu Menerjang Direkam Pilot Batik Air di Udara, Lihat Pergerakan Airnya!
Menurut Sutopo, Gubernur Sulawesi Tengah juga telah menunjuk komandan tanggap darurat.
"Gubernur telah menunjuk Danrem Konrem 132/Tadulako sebagai komandan tanggap darurat penanganan bencana gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah," ujar Sutopo dalam jumpa pers di Kantor BNPB, Jakarta, Minggu (30/9/2018).
Penetapan tanggap darurat ini memudahkan pemerintah daerah dan nasional.
Pemerintah dimudahkan untuk mengerahkan personel, mengirim logistik, dan peralatan.
Selain itu, tanggap darurat ini memudahkan pemerintah menggunakan anggaran untuk memenuhi kebutuhan penanganan darurat di Sulawesi Tengah.
"Mendagri telah mengeluarkan surat kawat, memerintahkan buptai dan wali kota di empat kabupaten/kota tadi segera menetapkan status tanggap darurat agar ada kemudahan akses sehingga penanganan bisa dilakukan cepat," kata Sutopo.
Sementara itu, posko induk tanggap darurat telah ditetapkan.
Makorem 132/Tadulako, Kota Palu menjadi posko pusat untuk tanggap darurat bencana alam di Sulawesi Tengah.
Nantinya setiap kabupaten juga memiliki posko tanggap darurat.
Hal ini memudahkan koordinasi tiap daerah.
Saat ini, tim Basarnas dan SAR gabungan sedang fokus mencari korban di Kota Palu.