CPNS 2018
Konferensi Pers Rekrutmen CPNS 2018 Beri Jawaban Persoalan Tenaga Honorer dari Gaji hingga Posisi
Konferensi pers rekrutmen CPNS 2018 kembali digelar Jumat 21 September 2018 yang dihadiri Kepala Staf Presiden, Menpan RB, Mendikbud, dan Kepala BPKP.
Penulis: Mohammad Rifan Aditya
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNSTYLE.COM - Konferensi pers terkait rekrutmen CPNS 2018 kembali digelar pada Jumat 21 September 2018.
Tidak hanya Kepala BKN yang hadir dalam kesempatan hari ini.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kepala Staf Presiden, Menpan RB, Mendikbud, dan Kepala BPKP.
Dalam kesempatan tersebut mereka menjelaskan persoalan tenaga honorer yang terus menjadi pertanyaan banyak orang.
Konferensi pers diunggah lewat video live streaming akun media sosial BKN.
• Cara Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id dari Lulusan SMA Sampai S-1, Disesuaikan Jurusan Kuliah
• Pendaftaran CPNS 2018 Lewat sscn.bkn.go.id, Banyak Formasi di Kemenkes, Dokter, & Perawat
Pemerintah memberikan solusi persoalan tenaga honorer dengan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan diadakan setelah proses CPNS 2018 selesai.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menjelaskan beberapa poin terkait persoalan tenaga honorer tersebut.
Berdasarkan video yang diunggah BKN (21/9/2018) Menpan-RB Syafruddin menjelaskan, "Pemerintah memberikan solusi yaitu menetapkan peraturan Pemerintah Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), itu akan dilakukan setelah ujian CPNS 2018 selesai."
"Manakala ada yg tidak tertampung, tidak lulus, maka dapat mengikuti P3K," imbuhnya.
Menpan-RB Syafruddin menegaskan bahwa pengadaan P3K ini ditujukan untuk tenaga honorer dan tetap menggunakan seleksi.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas SDM para aparatur sipil negara sehingga dapat bersaing dengan negara lain.
"Amanat Undang-undang No 5 Tahun 2012 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) mengisyaratakan untuk tetap ada seleksi," kata Menpan-RB Syafruddin.
"Untuk P3K bisa diikuti oleh yang berumur 35 tahun ke atas bahkan 2 tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu bisa mengikuti tes."

Seleksi P3K ini juga memberikan kesempatan bagi para profesional yang lain dan juga diaspora.