Breaking News:

CPNS 2018

Panduan Lengkap Daftar CPNS di sscn.bkn.go.id, Download Buku Petunjuk Resmi Kominfo, Klik Link-nya!

Buku ini berisi sejumlah informasi penting terkait CPNS 2018. Di dalamnya juga disampaikan bagaimana panduan untuk melakukan pendaftaran CPNS 2018.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Yohanes Endra Kristianto
TribunStyle/Buku Panduan CPNS 2018 Kominfo
CPNS 2018 

TRIBUNSTYLE.COM - Rabu, 19 September 2018, portal pendaftaran terintegrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sccn.bkn.go.id dipastikan bakal segera bisa diakses.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, Jumat (7/9/2018).

"19 September 2018 portal SSCN BKN bisa diakses pelamar," tulis Bima, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Senin (17/9/2018).

Nantinya, di portal tersebut informasi perihal instansi yang membuka lowongan, formasi, jabatan, hingga persyaratan CPNS 2018 akan benar-benar disampaikan.

Calon pelamar pun akan segera dapat melakukan pengunggahan berkas dan juga foto.

Satu Hari Jelang sscn.bkn.go.id Bisa Diakses, Apakah SKCK Jadi Syarat Daftar CPNS 2018?

Mendekati dibukanya pendaftaran CPNS 2018, Kominfo melalui Twitternya membagikan Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2018.

Buku ini berisi sejumlah informasi penting terkait CPNS 2018.

Di dalamnya juga disampaikan bagaimana panduan untuk melakukan pendaftaran CPNS 2018.

Langkahnya lengkap dari log in, cara mengakses situs sscn.bkn.go.id, hingga mencetak kartu peserta.

Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2018 bisa didownload di //bit.ly/panduanCPNS2018.

Sebelum Hari- H, alangkah baiknya menyiapkan dokumen yang kemungkinan besar akan menjadi syarat pendaftaran.

H-1 CPNS 2018 - Ini Batasan Usia Calon Pelamar, Penuhi Syarat Lainnya sebelum Daftar sscn.bkn.go.id!

Bila persyaratan untuk pendaftaran CPNS 2018 sudah siap diunggah ke sscn.bkn.go.id , lakukan beberapa persiapan seperti TribunStyle.com rangkum dari berbagai sumber berikut:

1. Persiapkan email aktif

2. Siapkan scan pas foto 2 X 3 dan 4 X 6 dengan background merah format JPEG maksimal ukuran 300 KB.

3. Lalu scan ijazah dengan ukuran maksimal 300 KB dengan format PDF.

4. Kemudian scan transkrip nilaimu berformat PDF maksimal ukuran 300 KB

5. Akte kelahiran juga discan maksimal ukuran 300 KB format PDF.

6. Scan KTP format JPEG maksimal ukuran 300 KB.

7. Lalu scan bukti akreditasi jurusan format PDF maksimal 300 KB.

Tata cara unggah berkas di atas dapat digunakan sebagai gambaran saja agar saat proses pendaftaran calon pelamar tidak kebingungan.

Syarat CPNS 2018

Untuk syarat CPNS sendiri akan ditentukan oleh masing-masing instansi.

Salah satu persyaratan yang banyak ditanyakan oleh calon pelamar adalah terkait dibutuhkan atau tidaknya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hingga kini, belum ada informasi apakah SKCK akan dibutuhkan sebagai syarat CPNS 2018 atau tidak.

Meskipun belum jelas dibutuhkan, sejumlah besar masyarakat di berbagai daerah telah berbondong-bondong mengurusnya.

Dilansir TribunStyle.com dari Warta Kota, Selasa (18/8/2018), di Tangerang Selatan sendiri, pemohon SKCK naik 100 persen.

CPNS 2018 Dibuka Besok, Update Rincian Jumlah Formasi dari Sumatera, Jawa, Bali juga Sulawesi!

Hal itu disampaikan oleh petugas operator SKCK, Anam yang menyebutkan bahwa kenaikan pemohon sampai dua kali lipat.

"Sebelumnya cuma 50 orang, terus bertambah 100 orang," kata Anam kepada wartawan, Senin (17/9/2018).

Kenaikan pemohon SKCK tersebut dimulai sejak 10 September 2018 ketika mendekati masa pendaftaran CPNS pada 19 September mendatang.

"Peningkatan sejak tanggal 10 September," ujar Anam.

Peningkatan tersebut tidak lepas dari rumor yang menyatakan pendaftaran CPNS 2018 membutuh SKCK sebagai salah satu persyaratannya.

SKCK sendiri sempat menjadi syarat pendaftaran CPNS beberapa tahun lalu.

Namun, pada CPNS tahun 2014, SKCK menjadi salah satu syarat yang dihapuskan karena dianggap menyulitkan calon peserta.

Dikutip TribunStyle.com dari Facebook INFO CPNS 2018, ada tiga persyaratan yang dihapuskan, yakni lembar SKCK, surat keterangan sehat, dan kartu kuning.

Mengacu pada CPNS 2017 lalu, SKCK tidak menjadi salah satu persyaratan administrasi.

Untuk S1/ tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SMP

6. Fotokopi ijazah SMA.

Sementara itu, untuk berjaga-jaga tak ada salahnya untuk mempersiapkan SKCK.

Untuk membuat SKCK sebagai CPNS, para masyarakat harus mendatangi Polres dengan membawa KTP, akte kelahiran, dan kartu keluarga (KK).

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
CPNS 2018sscn.bkn.go.idPendaftaran CPNS 2018Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNSPersyaratan CPNS 2018
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved