CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018 Lewat sscn.bkn.go.id 19 September Bisakah Lamar Banyak Posisi? Ini Jawabannya
Pendaftaran CPNS yang akan dibuka 19 September 2018 sudah makin dekat. Sebanyak 238.015 formasi akan dibuka bagi calon, bisakah Lamar Banyak Posisi?
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNSTYLE.COM - Pendaftaran CPNS yang akan dibuka 19 September 2018 sudah makin dekat. Sebanyak 238.015 formasi akan dibuka bagi calon, bisakah Lamar Banyak Posisi?
Pemerintah telah mengumumkan akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018.
Pendaftaran CPNS yang akan dibuka 19 September 2018 sudah makin dekat.
Sebanyak 238.015 formasi akan dibuka bagi calon pelamar.
Rincian dari formasi tersebut adalah 51.271 formasi ada di instansi pusat, dan sisanya sebanyak 186.744 formasi ada di instansi daerah.
Mengutip laman resmi menpan.go.id, terdapat prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.
• Persyaratan Pendaftaran CPNS 2018 Lulusan SMA, D3 - D4, S1, Begini Trik Jitu Lolos Tes Administrasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tertanggal 27 Agustus 2018 menyebutkan beberapa bidang yang diprioritaskan.
Bidang yang diprioritaskan meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, jabatan fungsional, dan jabatan teknis lain.
Kemudian bolehkah melamar untuk banyak posisi dalam pendaftaran CPNS 2018?
Mengutip peraturan Menteri PANRB dari laman Setkab, Jumat (14/9/2018), Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.
Ditetapkan beberapa ketentuan dan pengadaan CPNS 2018.
Mengutip peraturan Menteri PANRB dari laman Setkab, ketentuan yang ditetapkan antara lain:
1. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan atau Kementerian Agama (Kemenag).
Selain itu calon pelamar juga bisa dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) saat kelulusan.
2. Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/pns_20180914_165237.jpg)