CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018 di Kemenag - Ini Jumlah Formasi dan 3 Hal yang Harus Dimiliki Calon Pelamar
Kemenag akan menerima sebanyak 17.175 CPNS pada rekrutmen CPNS 2018. Terdapat 3 ketentuan yang harus dimiliki calon pelamar yang mendaftar di Kemenag.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Kemenag akan menerima sebanyak 17.175 CPNS pada rekrutmen CPNS 2018. Terdapat 3 ketentuan yang harus dimiliki calon pelamar yang mendaftar di Kemenag.
Penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 telah resmi diumumkan.
Pendaftaran CPNS akan dibuka pada tanggal 9 September 2018 mendatang.
Sebanyak 238.015 formasi akan dibuka bagi calon pelamar.
Rincian dari formasi tersebut adalah 51.271 formasi ada di instansi pusat, dan sisanya sebanyak 186.744 formasi ada di instansi daerah.
Siapkan berkas-berkas persyaratan pendaftaran CPNS 2018 dan intip situs resmi sscn.bkn.go.id.
Dalam penerimaan CPNS 2018, Kementerian Agama atau Kemenang mendapatkan jumlah formasi terbesar di antara 76 kementerian atau lembaga di Indonesia.
Seperti yang dilansir TribunStyle.com dari situs resmi setkab.go.id, Jumat (14/9/2018).
• Pendaftaran CPNS 2018 di Kemenag - Peluang Emas Jadi Guru, Dosen & Penghulu Lewat sscn.bkn.go.id

Kemenag akan menerima sebanyak 17.175 CPNS pada rekrutmen serentak nanti.
Tiga hal yang harus dimiliki CPNS Kementerian Agama
Terdapat 3 ketentuan yang harus dimiliki calon pelamar yang mendaftar di Kemenag.
Mengutip dari laman resmi kemenag.go.id, tiga hal itu disampaikan oleh Menteri Agama atau Menag, Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (12/9/2018). Berikut 3 hal yang harus dimiliki:
1. Profesional
Menteri Agama menginginkan CPNS yang direkrut memiliki kompetensi profesional yang dibutuhkan oleh satuan kerja.
Formasi yang dibuka di Menag paling banyak diperuntukkan bagi guru dan dosen.