CPNS 2018
CPNS 2018 - Identitas KTP dan Ijazah Beda? Begini Cara Mengurusnya, Cek Baik-baik Sebelum Daftar!
Meski terdengar sederhana dan telah sering menjadi syarat umum, rupanya ada beberapa masalah sepele yang terkadang luput dari perhatian calon pelamar.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Tepat pada Rabu, 19 September 2018 mendatang, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan segera dibuka.
Portal pendaftaran terintegrasi sscn.bkn.go.id akan dapat segera diakses.
Melalui portal ini, nantinya calon pelamar dapat melakukan login hingga mengunggah berkas lamaran.
Salah satu berkas yang kemungkinan besar akan menjadi persyaratan adalah ijazah.
• CPNS 2018 - BKN Imbau Calon Pelamar Hati-hati saat Kirim Data di sscn.bkn.go.id, Tak Bisa Diralat!
Baik lulusan S1/D4, D3, maupun SMA/sederajat, ijazah menjadi syarat utama yang dipastikan akan dibutuhkan.
Meski terdengar sederhana dan telah sering menjadi syarat umum, rupanya ada beberapa masalah sepele yang terkadang luput dari perhatian calon pelamar.
Yaitu adanya perbedaan identitas nama di ijazah dengan yang tertera di akta kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bagaimana jika itu terjadi?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada calon pelamar untuk benar-benar melakukan pengecekan ulang.
Calon peserta dapat menghubungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) setempat untuk melakukan perbaikan data yang sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
• CPNS 2018 6 Hari Lagi, BKN Sarankan 3 Tips Unggah Dokumen di sscn.bkn.go.id Agar Tak Gagal
Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut //dukcapil.kemendagri.go.id/contact.
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 02130493838).
Selain itu, BKN juga mengimbau kepada peserta untuk berhati-hati ketika melakukan pengunggahan data.
Pasalnya, nantinya data yang sudah dikirim sudah tidak bisa lagi diperbaiki.
"Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data yang sudah di kirim, sehingga Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data," tegas BKN dilansir TribunStyle.com dari Frequently Asked Question (FAQ) di portal sscn.bkn.go.id, Kamis (13/9/2018).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/tata-cara-pendaftaran-cpns_20180717_111331.jpg)