CPNS 2018
CPNS 2018 - Bolehkah Calon Pelamar Mendaftar Lebih dari Satu Formasi Jabatan? BKN Tegaskan Hal Ini
Banyak calon pelamar CPNS 2018 yang menanyakan akan batasan formasi yang bisa didaftari.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Amirul Muttaqin
Kabar ini berdasarkan keterangan tertulis oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, Jumat (7/9/018).
"19 September 2018 portal SSCN BKN bisa diakses pelamar," tulis Bima, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com.
Sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 hanya dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via //sscn.bkn.go.id.
"Tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi," jelasnya.
Nantinya, web sscn.bkn.go.id akan difungsikan setelah semua kementerian, lembaga dan daerah memasukkan formasi dan persyaratan pelamaran.
Proses ini sendiri akan berlangsung hingga 18 September 2018.
• CPNS 2018 - Perhatikan Syarat Format hingga Ukuran File & Foto saat Unggah Berkas di sscn.bkn.go.id
Seperti penerimaan CPNS tahun 2017 lalu, persyaratan CPNS 2018 kali ini pun tak jauh berbeda.
Walaupun Bima telah menegaskan bahwa persyaratan utama nantinya akan ditentukan masing-masing instansi, tak ada salahnya untuk mempersiapkan berkas perysaratan umum mulai dari sekarang.
Untuk berkas persyaratan yang harus dipersiapkan, Bima mengimbau kepada seluruh instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan pelamar.
“Persyaratan seperti Akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan Indeks Prestasi di Wilayah masing-masing,” tuturnya. (TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)