CPNS 2018
CPNS 2018 - Bolehkah Calon Pelamar Mendaftar Lebih dari Satu Formasi Jabatan? BKN Tegaskan Hal Ini
Banyak calon pelamar CPNS 2018 yang menanyakan akan batasan formasi yang bisa didaftari.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan mulai diselenggarakan pada Rabu, 19 September 2018.
Di hari yang sama pula, portal pendaftaran terintegrasi sscn.bkn.go.id akan dapat segera diakses.
Nantinya, jika sudah bisa mengakses portal pendaftaran resmi, calon pelamar bisa mulai mendaftar pada formasi yang dikehendaki dan sesuai dengan jurusan maupun kualifikasi pendidikannya.
Banyak calon pelamar CPNS 2018 yang menanyakan akan batasan formasi yang bisa didaftari.
• CPNS 2018 - Bagaimana Jika saat Isi Data di sscn.bkn.go.id Tempat Lahir Tak Tersedia? Ini Saran BKN
Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun sekali lagi menegaskan jika setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu periode pendaftaran.
Dilansir TribunStyle.com dari kanal khusus BKN, Kamis (13/9/2018) telah ditetapkan alur untuk mendaftar di sscn.bkn.go.id.
Ada beberapa tahapan alur yang akan dijalani peserta.
Salah satunya adalah melakukan pengisian data diri.
Ketika melakukan pengisian data diri, peserta diminta untuk mengisi data tempat lahir yang umumnya digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) di mana peserta lahir.
Tempat lahir bukanlah data wilayah pemekaran saat ini.
• CPNS 2018 - Identitas KTP dan Ijazah Beda? Begini Cara Mengurusnya, Cek Baik-baik Sebelum Daftar!
Lalu bagaimana jika data tempat lahir tidak ada di referensi?
Menanggapi salah satu kendala ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada calon peserta untuk meminta penambahan referensi.
Caranya adalah dengan mengklik tombol HelpDesk SSCN 2018 yang tersedia.
Pastikan, data tempat lahir yang Anda ketikkan benar.
Seperti dikabarkan sebelumnya, pendaftaran CPNS 2018 akhirnya resmi ditetapkan akan dibuka pada 19 September 2018 mendatang.
Kabar ini berdasarkan keterangan tertulis oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, Jumat (7/9/018).
"19 September 2018 portal SSCN BKN bisa diakses pelamar," tulis Bima, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com.
Sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 hanya dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via //sscn.bkn.go.id.
"Tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi," jelasnya.
Nantinya, web sscn.bkn.go.id akan difungsikan setelah semua kementerian, lembaga dan daerah memasukkan formasi dan persyaratan pelamaran.
Proses ini sendiri akan berlangsung hingga 18 September 2018.
• CPNS 2018 - Perhatikan Syarat Format hingga Ukuran File & Foto saat Unggah Berkas di sscn.bkn.go.id
Seperti penerimaan CPNS tahun 2017 lalu, persyaratan CPNS 2018 kali ini pun tak jauh berbeda.
Walaupun Bima telah menegaskan bahwa persyaratan utama nantinya akan ditentukan masing-masing instansi, tak ada salahnya untuk mempersiapkan berkas perysaratan umum mulai dari sekarang.
Untuk berkas persyaratan yang harus dipersiapkan, Bima mengimbau kepada seluruh instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan pelamar.
“Persyaratan seperti Akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan Indeks Prestasi di Wilayah masing-masing,” tuturnya. (TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)