Breaking News:

CPNS 2018

Syarat Nilai Lulus Seleksi CPNS 2018 bagi 8 Jabatan Khusus, Dokter Spesialis hingga Pawang Hewan

Ada batasan nilai yang berbeda bagi formasi jabatan tertentu. Jabatan yang disebutkan di antaranya dokter spesialis hingga penjaga tahanan.

TribunStyle.com/Verlandy Donny Fermansah/NUSABALI.com
Ilustrasi CPNS 2018. 

- Anak buah kapal,

- Pengamat gunung api,

- Penjaga mercu suar,

- Pelatih/pawang hewan, dan

- Penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.

Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.

Syarat Daftar CPNS 2018 bagi S1/D4, D3, SMA/Sederajat, Ada Keistimewaan untuk Predikat Cumlaude!

Sementara syarat nilai untuk formasi umum adalah 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Pelaksanaan SKD CPNS 2018 ini pun kembali menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Lantas bagaimana rincian Waktu dan Tahapan rekrutmen CPNS 2018 ini?

1. Pendaftaran dan Verifikasi

Syafruddin menjelaskan, tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilakukan pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.

2. Seleksi SKD dan SKB

Pelaksanaan seleksi (SKD dan SKB) pada minggu ketiga Oktober 2018.

3. Pengumuman

Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
CPNS 2018
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved